berita terbaru

Imigrasi Jaksel amankan WNA Bangladesh dikarenakan masuk tanpa cap resmi

Ligapedianews.com Ibukota – Petugas dari Sektor Intelijen serta Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan mengamankan pribadi warga negara asing (WNA) dengan syarat Bangladesh berinisial MJU lantaran masuk Indonesia tanpa cap resmi.

"Seorang WNA jika Bangladesh berinisial MJU yang dimaksud masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi," kata Kepala Sektor (Kabid) Intelijen lalu Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi pada Jakarta, Kamis.

Prihatno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025.

MJU berangkat dari Tanah Melayu pada Mulai Pekan (9/7) waktu malam dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, sama-sama sekitar 40 penumpang lainnya yang mana merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk menumpangi kapal tersebut, MJU membayar seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Tujuan MJU menumpangi kapal yang dimaksud adalah untuk bekerja di dalam Australia. Namun pada Rabu (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan dalam Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

"Menyadari telah dilakukan berada di area Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Daerah Perkotaan Medan. Dari sana melanjutkan perjalanan ke Ibukota Indonesia dengan bus antar kota," katanya.

Kemudian, MJU berinisiatif untuk mencari proteksi dari Kedutaan Besar Bangladesh di dalam Jakarta. Kemudian beliau menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ibukota Selatan (Jaksel) guna proses pemeriksaan dan juga penanganan lebih tinggi lanjut.

MJU diketahui sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tiada melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana diatur Pasal 9 (1) jo. 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai pelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan pada wujudkan visi dan juga misi Astacita Presiden Prabowo Subianto pada penegakan hukum, Kantor Imigrasi Ibukota Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif Keimigrasian terdiri dari deportasi juga pengajuan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) serta (2) undang-undang tersebut.

Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan mengimbau warga untuk berperan pada pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA yang tersebut mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang digunakan tersedia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles