berita terbaru

Imigrasi Jakut tangkap dua WNA Tiongkok akibat jadi pemodal fiktif

Ligapedianews.com Ibukota – Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI Jakarta Utara menangkap dua Warga Negara Eksternal (WNA) dengan syarat Tiongkok berinisial ZM juga ZY yang mana menjadi penanam modal fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kedua WNA yang dimaksud berinisial ZM dan juga ZY yang dimaksud ditangkap di area wilayah Penjaringan, Ibukota Utara yang tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Utara, Rendra Mauliansyah dalam Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan kedua warga asing ini di rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan izin tinggal pemodal asing yang digunakan terintegrasi dengan acara kerja Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).

Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) penanam modal perusahaan berinisial PT LSTTI. Pelaku ZM mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang mana terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan juga HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024.

Alamat kantornya dalam wilayah Ibukota Selatan, namun dinyatakan pada waktu ini beralamat di area Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara.

ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi kemudian tak miliki karyawan.

ZM juga tak bisa jadi menunjukkan sebagian dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) serta neraca keuangan.

"Dalam LKPM, ZM tercatat menginvestasikan modal pada sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku belaka menyetorkan modal sebesar Rp68 juta," kata dia.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Ibukota Indonesia Pamuji Raharja (tengah) sama-sama Kepala Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah (dua kiri) memperlihatkan barang bukti dua WNA selama Tiongkok yang mana menjadi penanam modal yang mendirikan perusahaan fiktif pada Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara pada Kamis (26/6/2025).ANTARA/Mario Sofia Nasution

Sementara ZY merupakan pemegang ITAS penanam modal dengan sponsor PT DHI serta mengakui perusahaan yang dimaksud miliknya yang tersebut berlokasi di tempat wilayah Pinangsia, DKI Jakarta Barat, yang tersebut didirikan tahun 2022.

ZY mengaku perusahaannya bergerak di area bidang distribusi es krim dari pabrik di area Bekasi juga distribusi besi baja dari Tiongkok.

Namun, pada waktu ditanya lebih banyak lanjut, ZY justru tak mengetahui total karyawannya dengan alasan mereka belaka datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

Sejak Januari 2025 telah tidak ada pernah ada aktivitas atau peluncuran karyawan untuk bekerja di dalam kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan dengan segera kedua perusahaan itu.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan "virtual office" yang mana terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak ada pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat menghadapi nama perusahaan.

Sementara PT DHI di dalam Pinangsia, Ibukota Barat, ditemukan bahwa lokasi yang dimaksud adalah ruko kosong empat lantai dan juga tak pernah ada kegiatan usaha.

Setelah dijalankan pengecekan tambahan lanjut serta berkoordinasi dengan Kementerian Penanaman Modal atau BKPM, kedua perusahaan yang dimaksud yaitu PT LSTTI juga PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.

Ia mengungkapkan pelaku ZM lalu ZY menghasilkan perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di dalam Indonesia dengan mudah.

Menurut dia, berhadapan dengan tindakan tersebut, ZM juga ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan telah dilakukan memberikan keterangan tidak ada benar untuk memperoleh izin tinggal.

"Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya yakni Tiongkok," kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles