berita terbaru

Jangan jika “klik” SMS blast agar data pribadi tidaklah bablas

Ligapedianews.com Ibukota – Selasa (24/6) sore, dua orang berseragam tahanan mengundurkan diri dari dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat lalu menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Mereka berjalan gontai sambil menunduk ke tempat konferensi pers, kemudian semua kamera menghadap keduanya. Namun merek terus menunduk, menolak memperlihatkan wajah untuk publik.

Kedua orang yang disebutkan merupakan terdakwa persoalan hukum ilegal akses dan juga pemalsuan dokumen elektronik dengan menggunakan modus SMS (Short Message Service) Blast atau arahan singkat dengan mengirimkan link atau tautan palsu dari beberapa orang bank untuk para calon korban atau lebih banyak dikenal dengan phising.

Mungkin mereka itu mengira kejahatannya bukan mampu terungkap oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua pria yang dimaksud merupakan warga negara asing (WNA) Malaya yang disebutkan berinisial OKH (53) dan juga CY (29) hanya saja tertunduk lesu ketika pihak Polda Metro Jaya mengungkap persoalan hukum kejahatan mereka.

Pihak Polda Metro Jaya yang tersebut diwakili oleh Kepala Sub Lingkup Penerangan Komunitas (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengawali konferensi pers dengan menjelaskan bahwa para dituduh diduga mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2025.

Sebenarnya terdakwa ada tiga orang, namun satu orang lagi masih berkeliaran juga Polda Metro Jaya juga telah dilakukan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial LW berusia 35 tahun. Dia warga Malaysia.

Reonald kemudian meminta wartawan untuk menyaksikan bagaimana dia menjalankan aksinya. Awalnya terperiksa CY yang tersebut menjelaskan kejahatan dengan modus SMS Blast itu.

Namun sebab terkendala bahasa, akhirnya terdakwa berinisial OKH yang digunakan menjelaskan cara kerja dengan modus ini, dengan logat Malaya yang digunakan kental ia mulai menunjukkan cara-cara kerja modus SMS Blasting.

OKH yang digunakan di tempat tangkap pada tanggal 16 Juni 2025, dalam Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, DKI Jakarta Utara menjelaskan, pertama-tama mereka itu menghidupkan mesin mobil sembari menyalakan alat interface specification untuk menyebarkan SMS untuk para calon korban.

Kemudian ia menyebutkan penyebaran SMS yang berisikan link phising yang dimaksud dijalankan di dalam tempat banyak seperti Bundaran HI, area kantor seperti SCBD juga juga pusat-pusat perbelanjaan.

Dengan penyebaran tersebut, para terdakwa diibaratkan seperti menebar jala pada laut berharap mendapatkan ikan (korban) sebanyak-banyaknya.

Jika ada korban yang tersebut masuk ke tautan tersebut, sesungguhnya merek masuk ke gerbang penggelapan yang digunakan disiapkan oleh pelaku.

Pada tautan itu, korban diminta untuk melakukan pengisian data informasi pribadi mulai nama, alamat lengkap serta nomor kartu debit atau kredit mereka.

Jika korban benar-benar memasukkan data pribadi, maka bisa jadi dipastikan data itu sudah ada dipegang oleh pelaku yang dimaksud sanggup melakukan transaksi, pengunduran serta pemindahan dana dari tabungan korban ke account yang digunakan mereka telah dilakukan siapkan.

Penampakan alat yang mana digunakan para terperiksa untuk mengirim SMS blasting ke para calon korbannya pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Modus SMS Blasting

Pada era modern, penyelenggaraan layanan SMS kemungkinan besar telah mulai ditinggalkan oleh para pengguna ponsel pintar, ragam aplikasi mobile pengirim arahan seperti WhatsApp serta Telegram lebih besar diminati melebihi menggunakan SMS biasa.

Dengan bermodalkan layanan data, pengguna WhatsApp kemudian Telegram lebih tinggi leluasa mengirim instruksi jika dibandingkan dengan menggunakan SMS yang dimaksud masih dikenakan tarif pulsa. Begitu pun dengan kejahatan siber dengan modus phising, apabila digunakan di dalam kedua perangkat lunak populer yang dimaksud akan lebih besar mudah diketahui oleh calon korban.

Sebagian pengguna WhatsApp serta Telegram yang dimaksud paham kejahatan siber bisa saja mengetahui siapa pengirim pesan, juga jikalau mencurigakan sanggup segera diblokir melalui aplikasi.

Namun berbeda dengan SMS Blasting lantaran tidaklah dapat mendeteksi nomor pelaku kejahatan. SMS yang disebar umumnya bersifat menggiurkan juga memancing calon korban untuk meng-klik tautan, misalnya penukaran hadiah.

Mengenai hal yang disebutkan Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto menyampaikan telah terjadi mengedukasi pengguna ponsel agar tidak ada sembarang meng-klik link apapun yang tersebut berasal dari SMS, email ataupun aplikasi mobile seperti WhatsApp atau Telegram.

Menurutnya korban phising baru sadar ia terkena phising pada pada waktu korban selesai mengisi sebuah laman formulir yang dimaksud berisikan data-data informasi yang dimaksud sifatnya rahasia.

Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center OJK ketika ini telah lebih banyak dari 153 ribu laporan diterima dengan total dana para korban kejahatan siber mencapai Rp3,2 triliun juga tabungan diblokir terkait dengan penggelapan di tempat sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu tambahan rekening.

Artinya rata-rata per hari ada 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center yang tersebut dapat menunjukkan bahwa pembohongan siber marak terjadi di area Indonesia.

Mitigasi serangan

Pemerintah sebenarnya telah lama mewanti-wanti rakyat agar selalu menjaga informasi data pribadi dengan baik, seolah-olah seperti menjaga nyawa sendiri.

Sejumlah upaya sudah pernah dilaksanakan untuk menangani kejahatan siber mulai dari penguatan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimaksud diresmikan pada 2 Januari 2024.

Penguatan dengan UU yang disebutkan bertujuan agar para pelaku kejahatan siber berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya akibat ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu penjara enam tahun hingga denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pemerintah juga membentuk Direktorat Reserse Siber di dalam beberapa Polda pada kota-kota besar untuk melakukan penyelidikan lalu penyidikan aktivitas pidana yang terkait kejahatan siber.

Mereka kemudian melaksanakan pendeteksian dan juga penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindakan pidana siber kemudian melaksanakan patroli siber dan juga melakukan pencegahan lalu edukasi literasi digital terkait aksi pidana siber.

Namun semua mitigasi yang telah dilakukan dilaksanakan oleh otoritas tiada cukup apabila warga sebagai pengguna teknologi tak mau melakukan update informasi terhadap jenis-jenis kejahatan siber, malas untuk mencari tahu cara kerja kejahatan siber, sebab jenis kejahatan ini akan terus berkembang.

Seperti tubuh yang tersebut dirawat kemudian dijaga agar tidak ada mudah sakit, maka menjaga informasi data pribadi pun sejenis seperti itu. Komunitas harus rutin mengubah password, melakukan dua langkah verifikasi keamanan kemudian jangan pernah jika klik tautan yang tersebut tak jelas sumbernya, oleh sebab itu menjaga dari lebih banyak baik daripada mengobati.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles