berita terbaru

Layanan Samsat Keliling tersedia pada 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak pada membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di area 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan juga Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Ibukota Indonesia Pusat pada halaman parkir Samsat lalu Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Ibukota Indonesia Utara di dalam halaman parkir Samsat kemudian Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Ibukota Barat di tempat Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. DKI Jakarta Selatan di dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 Waktu Indonesia Barat kemudian Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. DKI Jakarta Timur dalam halaman parkir Samsat dan juga Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Perkotaan Tangerang pada halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di dalam halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat kemudian ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang juga Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

9. Ciputat dalam Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di tempat halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Daerah Perkotaan Bekasi di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB

12. Kota Bekasi pada halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah persyaratan harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni menyebabkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan juga STNK asli yang tersebut disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya saja melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) kemudian ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap memperlihatkan menerapkan protokol kebugaran untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles