berita terbaru

Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

Ligapedia.news Ibukota Indonesia (ANTARA) – Berbagai sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah dan juga Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud dinilai memberatkan para pengemudi juga entrepreneur angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi juga muatan di area luar ketentuan.

Demonstrasi berlangsung pada sebagian titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, serta wilayah lainnya. Aksi ini sudah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 serta direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

Baca juga: Kemenperin membantu acara Zero ODOL secara bertahap

Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL serta apa belaka isi tuntutan para sopir truk pada aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu ODOL?

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang dimaksud melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang mana sudah pernah ditentukan. Praktik ini rutin dilaksanakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan juga infrastruktur.

Ketentuan mengenai batas dimensi serta muatan kendaraan sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak ada hanya saja membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang berujung pada kerugian negara.

Mengapa supir truk demo?

Aksi dipicu berbagai faktor, seperti:

• Ancaman pidana terhadap sopir, yang dimaksud dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.

• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tiada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak mampu mahal serta menggerus pendapatan.

• Ketimpangan perlakuan hukum, di tempat mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.

• Tantangan premanisme serta pungutan liar pada jalan yang digunakan masih marak, merugikan sopir.

Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

6 tuntutan utama para sopir truk

Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:

1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidaklah belaka berada di area sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik juga pengguna jasa.

2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang tersebut selama ini dianggap berat.

3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar bukan dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

5. Pemberantasan premanisme lalu pungli, baik dari oknum rakyat maupun aparat, agar sopir bukan diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.

6. Kesetaraan perlakuan hukum, menegaskan perusahaan besar yang dimaksud melanggar juga ditindak, tidak hanya saja sopir kecil.

Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang tersebut direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga sekarang belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang dimaksud melindungi para sopir truk di menghadapi pembaharuan aturan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Kementerian Perhubungan terus menggerakkan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan juga melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang mana melebihi batas muatan lalu dimensi.

Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading

Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan

Related Articles