berita terbaru

Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan dalam PN Jaksel

LIgapedia.news Kabarnya baik, Alhamdulillah

Jakarta – Terdakwa Nikita Mirzani mengunjungi sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa, pada persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter inisial RGP.

"Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

Wanita yang tersebut berada dalam diborgol itu mengungkapkan pihaknya siap memberikan pernyataan terkait perkara yang disebutkan di persidangan.

Dia mengaku sang anak, Laura Meizani atau Lolly telah dilakukan memberikan semangat untuknya pada menjalani sidang.

"Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang tersebut terbaik," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kegiatannya selama ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

"Aku dirawat sebanding ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga," tambahnya.

Artis ternama itu tiba di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, serta Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) telah terjadi dinyatakan lengkap atau P21 sehingga sanggup segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles