berita terbaru

Terjerat judi online, kakak curi motor lalu tiga ponsel milik adiknya

LIgapedia.news DKI Jakarta – Seorang kakak nekat mencuri motor lalu tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di dalam kawasan Kramat Jati, DKI Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online.

"Pelaku yang mencuri motor dan juga tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 yang disebutkan miliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.

Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang terhadap adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.

"Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sejenis adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor lalu tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.

Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri pasca melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang tersebut mendapatkan laporan dengan segera mengejar pelaku.

"Pelaku kami tangkap pada Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi dalam rumah temannya," ucap Rusit.

Hasil pencurian motor secara langsung dijual oleh pelaku di area media sosial seharga Rp6 jt juga uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.

"Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online akibat secepat itu pelaku mengirimkan barang bukti dengan hasil pemasaran dengan segera habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.

Berdasarkan pengakuan pelaku, beliau baru pertama kali melakukan pencurian lalu nekat untuk melancarkan aksinya di tempat lingkungan rumah keluarga.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles