berita terbaru

Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

LIgapedia.news Ibukota – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di tempat kawasan BSD, Tangerang.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke tabungan Bank Mandiri dengan nomor berhadapan dengan nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di tempat Natal Park BSD Daerah Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

Jaksa menyatakan Nikita dengan sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui kemudian menyadari telah lama menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang dimaksud berasal dari saksi Reza Gladys.

Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan juga disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, apabila tidak ada memberikan uang tutup mulut.

Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar untuk Niki secara bertahap.

Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang digunakan ditransfer lalu sisanya akan diberikan secara tunai.

Artis ternama itu tiba pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan diselenggarakan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di tempat Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang mana tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles