berita terbaru

Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di area Indonesia

LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani mengajukan permohonan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di tempat Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan persoalan hukum pemerasan lalu pengancaman bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang dimaksud terhormat tolong hukum di tempat negara kita, di area Indonesia yang tersebut tercinta ini benar-benar diluruskan, tidak dengan pendekatan kekuasaan," kata Nikita usai sidang dakwaan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

Nikita mengungkapkan dengan adanya hukum yang dimaksud lurus maka tidaklah perlu lagi memilih mana benar lalu salah.

Terlebih, beliau menilai dirinya sudah menyelamatkan sejumlah orang dengan mengungkap hasil dengan isi kosmetik berbahaya.

Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami berhadapan dengan item yang disebutkan malah dirinya yang digunakan ditahan.

"JPU tidak ada mampu membuktikan barang tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa komoditas itu berbahaya, tidak ada ber-BPOM ada jarum suntiknya kemudian tak ada barcode-nya serta tak terdaftar," ujarnya.

Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan juga Reza Gladys yang terus menghubunginya.

"Padahal saya tiada pernah meminta-minta uang dia, ia yang digunakan memberikan uang itu cuma-cuma kemudian saya yang digunakan bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," ujarnya.

Terlebih, ia menyoroti Reza Gladys telah lama memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait perkara pemerasan tersebut.

Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU di persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait hasil yang dimaksud dijualkan.

Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.

Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles