berita terbaru

Sabtu, SIM Keliling tersedia di area lima lokasi Ibukota Indonesia

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi publik yang digunakan ingin mengurus perpanjangan masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, di area wilayah Jakarta, Sabtu.

Layanan SIM keliling yang digunakan disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan warga pada mengurus atau melengkapi salah satu keperluan ketika berkendara.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini mengungkap mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan juga foto kopi, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya saja dapat menunda SIM yang tersebut masih berlaku sekadar untuk golongan tertentu, yakni SIM A lalu SIM C.

Layanan ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A juga SIM C yang dimaksud masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

Masa berlaku SIM sekarang ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan juga bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memverifikasi bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, tidak tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kebugaran sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang digunakan tiada dapat memperlihatkan SIM yang tersebut masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250.000.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles