
Ligapedia.news Ibukota – Subdit Registrasi serta Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Detabek) pada Sabtu.
Dalam Samsat Keliling masyarakat mendapatkan sebagian faedah seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat keliling biasanya tersebar dalam beberapa wilayah agar rakyat mudah untuk menjangkau serta tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di area Detabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Daerah Perkotaan Tangerang di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
2. Serpong di dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 Waktu Indonesia Barat serta ITC BSD pukul 13.00 – 15.00
3. Ciledug di dalam halaman parkir Samsat kemudian Perum Puri Beta pukul 09.00 – 12.00 WIB
4. Ciputat di tempat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
5. Kelapa Dua di tempat halaman Gtown house pukul 08.00-12.00 WIB
6. Pusat Kota Bekasi di dalam halaman Parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB
7. Kabupaten Bekasi pada halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
9. Cinere di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB
Masyarakat diminta menghadirkan beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, kemudian STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga bukan miliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tambahan dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini belaka melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang dengan segera ke kantor Samsat terdekat.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



