berita terbaru

Sejarah kemudian peran Paspampres: Pasukan elit pengawal presiden Indonesia

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Dalam setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden lalu Wakil Presiden, Anda kemungkinan besar pernah mengawasi sosok-sosok berpakaian rapi juga bersiaga penuh di tempat sekitar kepala negara. Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau yang mana lebih besar dikenal dengan Paspampres.

Dibentuk sebagai satuan elit di tempat bawah TNI, Paspampres memiliki peran penting di menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, kemudian tamu negara setingkat kepala negara.

Namun, tugas Paspampres tak hanya sekali sebatas pengamanan fisik. Mereka juga menjalankan berbagai fungsi strategis yang tersebut memperkuat kelancaran kegiatan kenegaraan.

Sejak awal kemerdekaan, diperkenalkan pasukan pengaman pimpinan negara ini telah lama menjadi bagian penting pada menjaga stabilitas juga wibawa negara.

Lantas bagaimana sejarah terbentuknya Paspampres? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Paspampres?

Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat di tempat lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer.

Tugas utama Paspampres adalah memberikan pemeliharaan fisik secara segera kemudian di jarak dekat terhadap Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu mereka itu juga bertanggung jawab berhadapan dengan pengamanan mantan Presiden juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara yang tersebut mempunyai status setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden. Nama yang disebutkan kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.

Sejarah Paspampres

Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, cikal akan datang Paspampres lahir seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI kemudian Polri.

Pada masa itu, beberapa jumlah pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang tersebut baru sekadar mengawasi negara merdeka.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, di tempat antaranya kelompok Tokomu Kosaku Tai yang mana kemudian menjadi cikal akan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) juga bertugas sebagai pengawal pribadi, juga mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang dimaksud mengambil peran sebagai pengawal Istana.

Kondisi keamanan nasional pada masa awal kemerdekaan sangat genting, terlebih ketika Belanda menduduki Ibukota pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara pada waktu itu, Pringgodigdo, menginstruksikan pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional.

Operasi ini melibatkan kerja mirip antara unsur TNI, yang tersebut dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo, lalu unsur Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan yang dimaksud menjadi tonggak penting, juga tanggal 3 Januari 1946 pun dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles