
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan perkara dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus diadakan pendalaman sampai dengan ketika ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Kamis.
Terkait tindakan hukum ini, Polda Metro Jaya berjanji penuh di memberikan proteksi terhadap perempuan, anak serta kelompok rentan yang mana merupakan bagian dari masyarakat.
"Secara umum juga Polda Metro Jaya memberikan pengamanan penuh untuk publik pada wilayah hukum sehingga proses penanganan perkara tersebut, mohon waktu masih terus diadakan pendalaman, sudah ada penyidikan," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tahap penyidikan itu harus diadakan dengan hati-hati, semua pihak dikronfontir serta semua bukti dikumpulkan.
"Sehingga 'progres'-nya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan," katanya.
Ia juga meyakinkan di penanganan perkara ini tidaklah ada tekanan dari pihak manapun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi di perkara dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).
"Memang di area pada proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra ketika ditemui pada Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).
Wira juga menyebutkan pihaknya sudah memaparkan terhadap Wamenaker kemudian Wamen-PPPA terkait perkembangan perkara tersebut.
"Jadi proses yang digunakan sudah ada kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang mana ada kami sudah ada komunikasikan semua," katanya.
Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan juga Anak kemudian Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan juga dari Lingkup Profesi serta Pengamanan (Bidpropam).