berita terbaru

Enam unit mobil rental digadai tanpa izin pada Bekasi

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa hingga menyebabkan entrepreneur rental di tempat Bojong Rawalumbu, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Pelaku penggelapan berinisial MNE juga SEM pun saat ini telah dilakukan ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

"SEM diamankan di area Jalan Blumbang, Jaksel pada hari terakhir pekan (2/5). MNE diamankan dalam Bojong Menteng, Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan AKBP Binsar Hatorangan di keterangannya yang tersebut diterima pada Jakarta, Sabtu.

Binsar mengumumkan kedua pelaku awalnya mengaku untuk pihak rental sedang menjalankan perusahaan lalu membutuhkan kendaraan operasional.

Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, juga satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari orang yang digunakan mau menerima gadai.

"Setelah unit-unit yang dimaksud digadaikan terhadap orang lain tanpa izin juga tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai yang dimaksud digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ujar dia.

Mobil-mobil itu digadaikan dengan tarif bervariasi, mulai Rp50 jt hingga Rp150 jt per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.

Adapun pada perkara tersebut, polisi turut menyita sebagian barang bukti dalam bentuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang digunakan belum berpindah tangan.

Kedua pelaku MNE dan juga SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang kecurangan juga penggelapan.

‎"Kami sudah ada menahan kedua tersangka, lalu masih mencari barang bukti lain pada tindakan hukum ini," kata Binsar.

Related Articles