politik

Apa sekadar yang digunakan dilarang pada UU ITE? Hal ini daftarnya

ligapedianews.com Ibukota – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Data serta Transaksi Elektronik atau tambahan dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah pernah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini menjadi dasar hukum penting pada mengatur aktivitas yang dimaksud berkaitan dengan pemakaian internet, komputer, serta media elektronik lainnya.

UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap warga pada ruang digital dan juga mengurangi penyalahgunaan teknologi informasi serta komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang dimaksud dilarang pada UU ITE kemudian dapat dikenai sanksi pidana:

1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang tersebut bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan juga Antargolongan). Aturan ini tertuang pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

3. Perjudian online
Perjudian yang dilaksanakan melalui media elektronik juga termasuk pada aksi pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, juga KUHP Pasal 303 kemudian UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang tersebut melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat di Pasal 27 ayat (1) dan juga Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

5. Pengancaman serta pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang tersebut bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang di Pasal 27 ayat (4) juga Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU ITE menjadi payung hukum yang dimaksud penting di menciptakan ruang digital yang mana aman, sehat, dan juga bertanggung jawab. otoritas mengimbau rakyat untuk lebih tinggi bijak di menggunakan media sosial kemudian teknologi informasi agar tidak ada terjerat pada pelanggaran hukum.

Melalui pemahaman yang mana baik terhadap larangan-larangan di UU ITE, publik diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis juga sesuai hukum yang berlaku.

Related Articles