berita terbaru

Fungsi penting sertifikat tanah yang wajib diketahui

Ligapedia.news DKI Jakarta – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang digunakan dikeluarkan secara langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai kegiatan tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Sertifikat tanah juga memiiliki fungsi yang mana sangat penting, seperti sebagai bukti resmi yang tersebut menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut, hingga sebagai faktor yang dimaksud menentukan nilai tukar jual tanah.

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan pemerintahan No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).

Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

Untuk memberikan kepastian dan juga pengamanan hukum sebagaimana dimaksud di Pasal 3 huruf a terhadap pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak berhadapan dengan tanah.

Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah

Tujuan pendaftaran tanah

Untuk memberikan kepastian hukum dan juga pengamanan hukum terhadap pemegang hak menghadapi suatu bidang tanah, satuan rumah susun juga hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang dimaksud bersangkutan;

Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak melawan tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak berhadapan dengan tanah bagi pemegang hak yang dimaksud bersangkutan. Ini adalah berarti bahwa sertifikat melawan tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak berhadapan dengan tanah tersebut.

Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah serta jenis hak menghadapi tanah. Bagi Anda yang mana sudah pernah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi kemudian Bangunan (PBB).

Fungsi sertifikat tanah

Memiliki fungsi yang dimaksud sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya:

1. Legalitas lalu keabsahan kepemilikan

Sertifikat tanah miliki fungsi sebagai bukti resmi yang digunakan menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum serta melindungi Anda dari prospek sengketa kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.

2. Perlindungan investasi

Jika suatu ketika Anda memutuskan untuk berjualan atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang tersebut sah, meningkatkan nilai jual lalu daya tarik properti. Sertifikat juga mencatatkan data seluruh nilai aset Anda. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi penanaman modal properti yang digunakan dimiliki.

3. Akses pembiayaan

Sertifikat tanah juga mampu dijadikan ketentuan ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman dan juga sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses prasarana pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau keperluan finansial lainnya.

4. Pembaruan data

Sertifikat tanah juga berperan penting di pembaruan data properti. Misalnya suatu ketika terjadi inovasi status kepemilikan atau terdapat pembaharuan pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk menegaskan bahwa data properti selalu akurat lalu sesuai dengan kondisi terkini.

5. Mengoptimalkan nilai jual

Tanah yang memiliki sertifikat akan miliki biaya yang tersebut lebih tinggi tinggi daripada yang tersebut bukan mempunyai sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang tersebut sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, miliki sertifikat tanah tidak semata-mata sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, dan juga meningkatkan nilai lalu kemungkinan perekonomian properti yang dimaksud dimiliki.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk meyakinkan legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang tersebut sah lalu terdaftar di area Badan Pertanahan Nasional.

Related Articles