
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Memiliki tanah atau properti tidak belaka perihal membeli serta menjual, tetapi juga menegaskan bahwa semua dokumen legalitasnya telah sah melawan nama pemilik yang digunakan baru. Salah satu langkah penting yang digunakan kerap diabaikan adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang dimaksud sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menghindari kesulitan hukum pada kemudian hari.
Tanpa proses ini, meskipun Anda telah terjadi membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah yang dimaksud belum sah menjadi milik Anda. Maka dari itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak menghadapi tanah, dari pihak penjual untuk pihak pembeli tanah yang mana baru.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang mana diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di area Indonesia, merangkum dari berbagai sumber:
1. Membuat PPJB
PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang tersebut sudah bersepakat untuk dilakukannya proses jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jikalau tanah yang mana menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera lantaran alasan tertentu, misalnya dikarenakan mengantisipasi proses pemecahan sertifikat, masih di agunan juga lain-lain.
Oleh dikarenakan itu, apabila Anda membeli atau memasarkan tanah yang dimaksud masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah yang dimaksud masih diagunkan, atau ada alasan lain yang dimaksud menyebabkan hak melawan tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum menyebabkan Akta Jual Beli (AJB).
2. Proses pada PPAT
Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pengembang Akta Tanah (PPAT) untuk menimbulkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang tersebut Anda bawa juga menegaskan bahwa kegiatan jual beli sudah pernah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan menyebabkan AJB yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa berhadapan dengan penghasilan yang tersebut diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli melawan tanah dan/atau bangunan dan juga perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang dimaksud bersifat final.
Penghasilan dari pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang digunakan diperoleh oleh pihak yang mana mengalihkan hak yang disebutkan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang tersebut disepakati antara kedua belah pihak.
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah dan juga Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Skor Perolehan Entitas Pajak (NPOP) setelahnya dikurangi Kuantitas Jual Barang Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di tempat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 1 hitungan 37 UU 1/2022 adalah pajak berhadapan dengan perolehan hak melawan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak berhadapan dengan tanah yang mana meliputi pemindahan atau peralihan hak sebab jual beli.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB dan juga bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di dalam kantor BPN.
- Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang tersebut telah lama disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, juga sertifikat tanah asli.
- Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat balik nama:
- Formulir permohonan yang telah diisi kemudian ditandatangani pemohon atau kuasanya di dalam berhadapan dengan meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
- Fotocopy Akta Pendirian kemudian Pengesahan Badan Hukum.
- Sertifikat asli.
- Bukti Peralihan Hak merupakan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
- Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
- Bukti pelunasan.
- Izin pemindahan hak.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pastikan semua dokumen yang tersebut dibutuhkan sudah pernah lengkap kemudian sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memohonkan bantuan dari notaris atau konselor hukum yang dimaksud berpengalaman pada mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melalui langkah-langkah pada atas, Anda dapat menjamin bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan juga sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku pada Indonesia.