berita terbaru

Hal ini perbedaan PPJB dan juga AJB pada operasi jual beli tanah serta rumah

Ligapedia.news Ibukota – Dalam proses jual beli properti di area Indonesia, dua dokumen hukum yang dimaksud kerap digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kemudian Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen ini mempunyai peran penting pada memverifikasi legalitas juga kepastian hukum di proses properti.

Meskipun keduanya terkait dengan proses properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang tersebut penting untuk dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan ini akan membantu pembeli pada mengambil kebijakan yang digunakan tepat serta menghindari kemungkinan sengketa di area kemudian hari.

Pengertian kemudian fungsi

1. PPJB

PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan juga pembeli yang tersebut menyatakan komitmen untuk melakukan kegiatan jual beli properti pada masa depan. Dokumen ini biasanya digunakan ketika properti masih pada tahap perkembangan atau pembayaran belum lunas.

Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tidaklah melakukan kegiatan sejenis dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian hukum sementara bagi kedua pihak sebelum operasi resmi disahkan melalui AJB.

2. AJB

Disisi lain AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Kreator Akta Tanah (PPAT) yang digunakan menyatakan bahwa hak milik melawan properti sudah pernah berpindah dari penjual untuk pembeli. Dokumen ini menandai penyelesaian akhir dari proses jual beli properti.

AJB mempunyai kekuatan hukum penuh serta digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru di dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh dikarenakan itu, keberadaan AJB sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan properti secara sah dalam mata hukum.

Kekuatan hukum

PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan kemudian tak memiliki kekuatan hukum yang digunakan sejenis dengan AJB. Dokumen ini tiada dapat digunakan sebagai dasar untuk pengalihan hak milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang mana mempunyai kekuatan hukum penuh juga menjadi bukti sah peralihan hak milik berhadapan dengan properti.

Waktu penggunaan

PPJB digunakan pada tahap awal transaksi, ketika properti belum siap diserahterimakan atau pembayaran belum lunas. Dokumen ini berfungsi sebagai komitmen awal antara penjual juga pembeli. AJB dibuat pasca semua persyaratan kegiatan terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran serta kesiapan dokumen legalitas properti. ​

Pihak yang mana membuat

PPJB dapat dibuat oleh notaris atau pihak lain yang dimaksud disepakati oleh penjual serta pembeli. Namun, AJB harus dibuat oleh PPAT yang mana miliki kewenangan untuk menyusun akta otentik terkait peralihan hak menghadapi tanah dan juga bangunan. ​

Dapat disimpulkan, memahami perbedaan antara AJB kemudian PPJB sangat penting bagi calon pembeli properti. PPJB berfungsi sebagai perjanjian awal yang mana mengikat kedua belah pihak sebelum operasi resmi dilakukan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan peralihan hak milik menghadapi properti.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT untuk menegaskan semua proses dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku. Dengan pemahaman yang digunakan tepat, calon pembeli dapat menghindari risiko hukum kemudian melakukan konfirmasi kegiatan properti berjalan lancar juga aman.

Related Articles