
Ligapedia.news Ibukota – Komisi Data (KI) DKI DKI Jakarta mengingatkan untuk institusi/lembaga bahwa informasi rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), sehingga harus dapat diakses seluruh warga di dalam manapun berada.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pada keterangan resmi pada Jakarta, Sabtu, mengungkapkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia sudah menunjukkan komitmen kuat pada menyediakan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengakses informasi.
Dia pun mengapresiasi konsistensi Pemprov DKI yang tersebut selama tujuh tahun berturut-turut dinilai sebagai badan umum yang dimaksud informatif.
"Setiap era kepemimpinan Ibukota senantiasa menyokong keterbukaan informasi," kata dia.
Menurut Harry, dengan kepemimpinan baru ketika ini, penting untuk terus menggerakkan keterbukaan informasi agar masuk di Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) melalui dukungan eksekutif dan juga legislatif.
KI DKI, lanjut dia, miliki peran strategis sebagai lembaga yang mengemban amanah mengawal penyelenggaraan keterbukaan informasi rakyat dan juga menyelesaikan sengketa informasi.
Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan visinya menjadikan DKI Jakarta sebagai Pusat Kota Global yang transparan.
Ia menegaskan Pemprov DKI dengan KI DKI terus berazam menguatkan keterbukaan informasi dengan mengupayakan tata kelola pemerintahan yang baik kemudian berkontribusi bagi kemajuan Jakarta.
Sementara itu, Rektor Universitas Teknologi AI Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin mengingatkan, sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Pengetahuan Publik (UU KIP) pada 2008, publik miliki hak untuk mengakses informasi dari badan publik.
Meski demikian, informasi yang tersebut diberikan harus dikelola secara bijak.
“Tidak semua informasi harus dibuka, tetapi masyarakat harus memahami mana yang mana menjadi haknya," kata Asep.
UU KIP, kata dia, hadir sebagai saluran untuk membantu rakyat memperoleh informasi, sekaligus menggalang badan umum di menjalankan tugas secara transparan.
Asep juga mengingatkan bahaya penyebaran hoaks. Ia berpendapat, informasi palsu yang digunakan terus diulang dapat menciptakan persepsi yang digunakan salah lalu merusak tatanan sosial.
Dalam menyikapi informasi, tambah dia, rakyat harus mengesampingkan ego pribadi juga mengutamakan kepentingan bersama.