
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Belakangan ini, tindakan hukum perdagangan orang kembali jadi sorotan pasca beberapa warga Indonesia ditemukan menjadi korban di area luar negeri.
Mirisnya, banyak dari merek awalnya berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang mana layak, tapi justru berujung menjadi korban eksploitasi. Fenomena ini tidak hal baru, tapi sayangnya masih berbagai orang yang tersebut belum menyadari seberapa dekat ancaman ini di hidup sehari-hari.
Tanpa disadari, tawaran kerja, ajakan teman, bahkan kenalan dalam media sosial sanggup menjadi pintu masuk perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO). Angka statistik dari Kementerian Luar Negeri mencatatkan bahwa di periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di dalam mana sekitar 40 persen dari jumlah agregat yang dimaksud teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangani 1.061 persoalan hukum TPPO dengan jumlah agregat korban mencapai 3.363 orang.
Karena itu, penting untuk mengenali berbagai modus yang dimaksud kerap digunakan, supaya kita kemudian orang terdekat tak terjebak pada situasi serupa.
Modus kejahatan TPPO yang perlu diwaspadai
Berikut beberapa modus TPPO yang digunakan paling rutin terjadi di tempat masyarakat:
1. Online Scamming
Korban dijanjikan pekerjaan bergaji besar, tapi kenyataannya dipaksa menjadi operator judi online atau scammer. Modus ini biasanya dilaksanakan dengan merekrut korban untuk melakukan kecurangan lewat media sosial atau telepon, dengan janji imbalan tinggi.
Korban akan diberi target harian atau bulanan. Jika tak tercapai, mereka mampu mendapat sanksi, penyiksaan, bahkan ancaman pembunuhan. Dalam kondisi ini, korban tiada bisa jadi berbuat sejumlah lantaran setiap saat diawasi serta diancam.
2. Inisiatif magang fiktif
Modus ini menyasar siswa atau lulusan muda dengan tawaran magang di area luar negeri. Nyatanya, korban dijadikan pekerja kasar, diperas kekayaannya, juga mengalami berbagai perlakuan buruk tanpa izin kerja resmi.
3. Perdagangan organ
Korban dibujuk dengan tawaran pekerjaan menarik di area luar negeri, lengkap dengan iming-iming penghasilan besar lalu prasarana yang tersebut menggiurkan. Namun kenyataannya, setibanya di area lokasi, korban justru dijadikan target untuk perdagangan organ. Modus ini biasanya dilaksanakan dengan merayu korban untuk bersedia “menjual” ginjal atau organ tubuh lainnya dengan imbalan besar.
Lebih parahnya lagi, proses ini dilaksanakan secara ilegal, tanpa prosedur medis yang digunakan aman sehingga sangat berisiko bagi kebugaran dan juga keselamatan korban. Dalam sejumlah kasus, korban bukan diberikan pilihan atau dipaksa tanpa persetujuan penuh.
4. Pengantin pesanan (mail order bride)
Modus ini banyak terjadi dalam beberapa area Indonesia. Korban, yang digunakan mayoritas perempuan, diiming-imingi mahar besar atau janji kesejahteraan bagi keluarga. Namun kenyataannya, merek dipaksa menikah dengan pria asing lalu mengalami eksploitasi, mulai dari kekerasan seksual, kerja paksa, hingga perbudakan seks.
Ada dua jenis modus pada persoalan hukum ini:
Perkawinan sebagai jalan penipuan: Perempuan dibawa ke luar negeri dengan alasan menikah, namun sesampainya di dalam sana dipaksa masuk ke di jaringan prostitusi.
Perkawinan yang mana menjebak ke perbudakan: Perempuan dipaksa bekerja secara domestik tanpa bayaran, diputus akses komunikasi dengan keluarga, bahkan dijadikan simpanan tanpa pernikahan resmi.
Kasus ini berbagai terjadi di tempat rakyat keturunan Tionghoa dalam Kalimantan Barat, dengan pengantin perempuan yang biasa disebut amoy. Mereka dinikahkan dengan pria dari Taiwan atau negara lain. Tak jarang, perkara ini melibatkan perempuan di area bawah umur, pemalsuan dokumen, hingga inovasi kewarganegaraan tanpa sepengetahuan korban.
Modus TPPO semakin beragam kemudian canggih. Tawaran kerja, magang, hingga pernikahan dapat jadi jebakan yang dimaksud menjerumuskan korban ke situasi berbahaya. Karena itu, penting untuk terus-menerus waspada, teliti, kemudian bukan mudah tergoda dengan iming-iming yang dimaksud belum jelas asal-usulnya apalagi yang mana datang dari orang asing atau lewat media sosial.