
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta Utara, Rohmat kemudian Dudung menjadi saksi di sidang perkara pemalsuan data otentik berbentuk sertifikat tanah dengan terdakwa, TS dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara, Kamis.
"Pak Rohmat jujur ya lantaran telah pada sumpah dan juga di area BAP (berita acara perkara)," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji di persidangan itu, Kamis.
Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa untuk mempertanyakan untuk saksi sebagaimana pokok perkara di persidangan.
Jaksa Rico Sudibyo bertanya terhadap Rohmat terkait tugas kemudian surat perintah pengukuran saksi pada melakukan pengukuran tanah.
"Saat dalam BPN saksi bertugas sebagai apa serta melawan perintah siapa?," kata dia.
Rohmat menjawab bahwa pada 2004 di area mana ada pengukuran tanah pada wilayah Rorotan tersebut, drinya bertugas sebagai petugas pengukur lalu berhadapan dengan perintah pimpinan BPN Pusat Kota DKI Jakarta Utara.
"Perintah yang disebutkan akibat ada permohonan dari pemilik sertifikat," katanya.
Meski demikian, Rohmat tidaklah mengenal atau mengetahui TS maupun JS pemilik sertifikat tanah yang digunakan akan melakukan verifikasi ulang.
"Saya semata-mata tahunya Pak Sinabutar yang tersebut anggota Polres DKI Jakarta Utara, dikarenakan mengaku telah dilakukan dikuasai," kata Rohmat.
Terkait adanya nama Abdullah pada surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menyatakan bahwa setelahnya melakukan pengukuran bukan ada saksi yang dimaksud memberikan tanda tangan.
Dirinya hanya sekali menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN dengan kertas yang digunakan telah lama ditandatangani olehnya.
"Setelah melakukan pengukuran saya menyerahkan berkas yang dimaksud ke petugas gambar disertai tanda tangan saya tanpa ada tanda tangan saksi," kata Rohmat di area depan Majelis Hakim.
Majelis hakim pun mengajukan pertanyaan terhadap saksi Rohmat, apakah banyak bekerja melakukan pengukuran tanah dengan saudara Sinabutar, Rohmat menjawab sering.
Dalam dakwaan JPU disebut, TS didakwa melakukan langkah pidana pada 24 Februari 2004 dan juga diketahui pada tahun 2020 bertempat di area Kantor BPN DKI Jakarta Utara juga PN DKI Jakarta Utara.
Terdakwa diduga sudah pernah memasukkan keterangan palsu ke pada suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, apabila pemakaian itu dapat mengakibatkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa yang dimaksud sebagaimana diatur kemudian diancam pidana di Pasal 266 ayat (1) KUHP, juga atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.