
Ligapedia.news Ibukota Indonesia (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik kemudian kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang tersebut muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU kemudian SPLU.
Kedua infrastruktur ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang digunakan berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Sumber Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU di dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya sel kendaraan listrik seperti mobil lalu bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di area Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang tersebut bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang tersebut lebih tinggi cepat, hemat waktu, kemudian praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak dalam lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, lalu tempat-tempat lain yang kerap dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan juga DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran lokasi SPKLU di tempat Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Sumber Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih banyak awal pada tahun 2016 juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan juga peralatan bisnis kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang tersebut tambahan rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini mempunyai model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, lalu stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan di dalam trotoar, taman kota, atau area umum lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi penduduk secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi tiada dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih lanjut besar yang mana memerlukan daya lebih banyak tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU juga SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU lalu SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik serta menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih lanjut kecil dan juga standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk berbagai permintaan umum di area luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui perangkat lunak Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di dalam PLN atau merchant resmi.
Kedua infrastruktur ini memiliki kegunaan yang mana signifikan pada membantu perkembangan infrastruktur listrik modern di tempat Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di area Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting di mengupayakan mobilitas yang tersebut lebih besar ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan listrik secara legal dan juga fleksibel, khususnya bagi mereka yang mana membutuhkan listrik di area lokasi yang mana belum memiliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU dan juga SPLU
Selain perbedaan pada fungsi dan juga kapasitas daya listrik, cara pemakaian SPKLU lalu SPLU juga mempunyai perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU dan juga SPLU yang dimaksud perlu Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download program Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun lalu isi sisa pada aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran.
- Pilih lokasi SPKLU yang tersedia lalu terdekat dari tempat pengemudi.
- Setelah berada di dalam lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka program Charger.IN, lalu klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, lalu pilih jumlah total kWh yang digunakan ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian kemudian tunggu hingga proses pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang tersedia di dalam sekitar lokasi Anda.
- Catat nomor seri meter yang mana berada pada kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money serta beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di dalam kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, lalu matikan perangkat setelahnya selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran