
Ligapedia.news Ibukota – Asisten Pembangunan kemudian Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menyatakan bahwa peraturan wilayah (perda) jaringan utilitas mendesak untuk segera diterbitkan di rangka menata DKI Jakarta menuju kota global.
"Kami mengamati ini (perda jaringan utilitas) sangat mendesak untuk dilaksanakan percepatan," kata Afan di tempat Jakarta, Senin.
Menurut dia, ketika ini penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) perlu dilaksanakan oleh Ibukota Indonesia sebagai upaya menjadi kota global.
Afan mengungkapkan bahwa ketika penyelenggaraan SJUT bukan segera dilakukan, maka akan timbul beragam permasalahan di tempat antaranya kemacetan.
Ia menjelaskan, ketika tiada ada SJUT, maka setiap kali ada sambungan kabel baru akan memunculkan kemacetan akibat mereka itu melakukan penutupan dan juga menggali jalan untuk menyambung kabel.
"Ada pemeliharaan digali. Ada yang tersebut pasang kabel baru digali lagi. Jadi, saya yakin warga bukanlah cuma capek melihatnya. Tapi capek merasakan macetnya," ujarnya.
Selain kemacetan yang dimaksud ditimbulkan oleh semrawutnya jaringan utilitas, lanjut Afan, ada juga permasalahan genangan yang mana disebabkan kesemrawutan kabel. Dan itu menjadikan peraturan wilayah terkait jaringan utilitas sangat mendesak.
Sementara dari sisi kesehatan, dengan adanya kemacetan yang digunakan ditimbulkan maka penanganan kemampuan fisik seperti penyakit stroke mampu terkendala.
"Orang kemungkinan besar berpikir apa hubungannya dengan kesehatan. Kita tahu ada beberapa penyakit itu yang perlu penanganan amat sangat segera. Contoh orang stroke, beliau punya golden time itu cuma 3 jam. Kita sanggup bayangkan kalau dalam satu ruas ada beberapa titik galian, itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa," katanya.
Dengan kondisi seperti itu, Pemprov DKI Ibukota Indonesia meminta-minta untuk Pansus DPRD terkait jaringan utilitas agar dapat segera menyetujui raperda menjadi perda agar penataan SJUT mempunyai kekuatan hukum.