berita terbaru

Indonesia perkuat peran pada diplomasi maritim di tempat kancah global

Ligapedia.news Technical Group ini memiliki peran strategis pada memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan wilayah laut yang tersebut sensitif

Jakarta – Indonesia meningkatkan kekuatan peran di diplomasi maritim global lewat penunjukan Atase Perhubungan KBRI London sebagai Chair Technical Group pada sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Committee (MEPC) Ke-83 yang dimaksud berlangsung pada London, Inggris.

Atase Perhubungan KBRI London Barkah Bayu Mirajaya mengungkapkan dengan kepercayaan yang dimaksud diberikan untuk Indonesia menjadi Chair Technical Group, merupakan salah satu pencapaian penting bagi diplomasi maritim Indonesia.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap kompetensi kemudian peran terlibat Indonesia pada isu-isu pengamanan lingkungan maritim.

“Technical Group ini mempunyai peran strategis pada memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan wilayah laut yang mana sensitif lalu memerlukan pemeliharaan khusus dari dampak kegiatan pelayaran internasional,” kata Barkah di keterangan sebagaimana dikonfirmasi di area Jakarta, Jumat.

Kementerian Perhubungan melalui Atase Perhubungan KBRI London dipercaya sebagai Chair Technical Group on the Designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) and Special Areas dalam sidang IMO MEPC ke-83 yang dimaksud berlangsung 7-11 April 2025, di tempat London.

Technical Group itu bertugas untuk mempertimbangkan proposal penetapan Emission Control Area (ECA), wilayah khusus bebas emisi SOx, PM dan juga NOx di area the North-East Atlantic Ocean (Samudra Atlantik Timur Laut), dan juga usulan penetapan the Nasca Ridge National Reserve juga the Grau Tropical Sea National Reserve di area Peru sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA), sesuai dengan panduan penetapan PSSA IMO.

Indonesia dipilih untuk menjadi pemimpin Technical Group ini, lanjut Barkah, juga merupakan pengakuan dari komunitas maritim internasional melawan pengalaman dan juga keberhasilan Indonesia di mengajukan Selat Lombok sebagai PSSA pada tahun 2024.

Pengajuan yang dimaksud menjadi salah satu contoh nyata partisipasi Indonesia di proteksi lingkungan laut, juga menunjukkan kemampuan teknis serta diplomatik Indonesia di area panggung global.

“Penunjukan ini tidaklah cuma mencerminkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kekuatan kedudukan Indonesia di kancah diplomasi maritim global,” ucap Barkah.

Selain itu, langkah yang dimaksud juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan profil Indonesia di area sektor maritim, sekaligus memperkuat kampanye pencalonan Indonesia sebagai anggota Council IMO untuk periode 2026–2027.

Sebagai negara kepulauan dengan kedudukan geografis strategis, keterlibatan bergerak Indonesia di forum-forum IMO sangat penting untuk menegaskan kepentingan nasional maritim dapat terus diperjuangkan.

“Dengan terus berperan bergerak dalam level teknis maupun kebijakan internasional, Indonesia dapat menegaskan komitmennya pada menjaga keberlanjutan lingkungan laut serta keamanan pelayaran dunia,” kata Barkah.

Adapun terkait usulan penetapan ECA di tempat Samudra Atlantik Timur Laut, Barkah menjelaskan, Technical Group telah lama meninjaunya berdasarkan kriteria lalu prosedur yang mana ditetapkan pada Lampiran III MARPOL Annex VI dan juga menganggap bahwa usulan yang disebutkan telah lama memenuhi kriteria.

Selain itu, terang Barkah, Technical Group juga mendiskusikan lalu menyetujui rancangan amandemen yang diusulkan untuk Peraturan 13.5, 13.6, 14.3 juga Lampiran VII MARPOL Annex VI tentang penetapan ECA, wilayah khusus bebas emisi SOx, PM juga NOx di area Samudra Atlantik Timur Laut.

Rancangan amandemen yang disebutkan mencakup tanggal proyek konstruksi 1 Januari 2027 untuk kapal-kapal yang dimaksud beroperasi di area ECA Samudra Atlantik Timur Laut, sesuai dengan Peraturan 13.5.1.3 MARPOL Annex VI, serta juga “kriteria tiga tanggal” untuk konstruksi, peletakan lunas, juga pengiriman kapal.

“Rancangan amandemen ini tentunya perlu diteruskan untuk diadopsi pada Sidang MEPC Luar Biasa yang tersebut akan digelan bulan Oktober tahun ini sebagai bagian dari MARPOL Annex VI yang tersebut direvisi, sehingga dapat diberlakukan secepat mungkin saja di tempat tahun 2027,” kata Barkah.

Related Articles