
Ligapedia.news Bagian lapangan usaha pengelolaan non-migas hingga pada waktu ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,
Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menyatakan, sektor lapangan usaha pengolahan non-migas menjadi pilar perekonomian nasional juga penciptaan lapangan kerja yang mana memacu pertumbuhan perekonomian yang digunakan berkelanjutan.
"Sektor lapangan usaha pengelolaan non-migas hingga pada waktu ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia," kata Staf Ahli Sektor Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan di sosialisasi Permenperin No.13 Tahun 2025 secara daring, di area Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan, bidang pengolahan non-migas terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan juga ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap Layanan Domestik Bruto (PDB) pada 2025–2029.
Industri non-migas tidaklah belaka diharapkan bertambah dan juga berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, juga mendongkrak ekspor nasional secara berkelanjutan pada sedang persaingan global.
Untuk mencapainya, diperlukan penguatan sektor bidang nasional dengan optimalisasi materi baku kemudian sumber daya manusia (SDM), pemetaan kemungkinan baru, juga menyokong pengembangan juga daya saing lapangan usaha di area lingkungan ekonomi internasional.
"Kita harus bekerja keras meningkatkan kekuatan sektor lapangan usaha nasional, mengoptimalkan sumber daya substansi baku dan juga manusia, mengidentifikasi peluang baru, serta memacu sektor sektor ini agar mampu berinovasi juga berdaya saing pada lingkungan ekonomi global," ucapnya.
Dia menyebutkan, pada tahun 2024, bidang pengolahan non-migas mencatatkan perkembangan sebesar 4,75 persen juga memberikan partisipasi 17,16 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional, yang tersebut merupakan porsi terbesar pada antara seluruh sektor dunia usaha lainnya.
Pertumbuhan itu juga tercermin dari peningkatan nilai penanaman modal sektor lapangan usaha non-migas yang mencapai Rp697,50 triliun, naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2023 kemudian menyumbang 40,69 persen dari total penanaman modal nasional.
Besarnya penanaman modal yang dimaksud turut berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja, dari 19,29 jt orang di area tahun 2023 menjadi 19,96 jt orang pada tahun 2024, menunjukkan peran vital sektor ini di membuka lapangan kerja.
"Dari sisi ekspor sektor sektor pengelolaan non-migas memberikan sumbangan sebesar 74,35 persen dari total nilai ekspor nasional dan juga nilainya meningkat dari 186,59 miliar dolar Negeri Paman Sam pada tahun 2023 menjadi 196,54 miliar dolar Negeri Paman Sam pada tahun 2024 atau naik sebesar 5,11 persen," jelasnya.
Kemenperin menilai untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian 8 persen, sektor sektor harus diperkuat tidaklah hanya sekali pada skala, tetapi juga di struktur, dan juga keberlanjutan industrialisasi nasional.
"Untuk mencapai hal yang disebutkan memerlukan landasan yang tersebut kokoh merupakan data yang mana kuat dan juga akurat melalui pengumpulan, pengelolaan, juga analisis data khususnya yang berkaitan dengan kinerja sektor industri," kata Adie.
Diketahui, Kemenperin sudah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya menguatkan akurasi lalu ketepatan data lapangan usaha nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.
Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Angka Kawasan Industri, Informasi Lain, Data Industri, juga Pengetahuan Lain Melalui Sistem Berita Industri Nasional dan juga Surat Edaran Menteri Industri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Fakta Industri kemudian Angka Kawasan Industri.
Dalam regulasi itu, pelaku bidang diwajibkan melaporkan data untuk Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIIN).