berita terbaru

OJK: Intermediasi SJK syariah masih berkembang positif per Februari 2025

Ligapedia.news Ke depan, bidang asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas juga kapabilitas sektor yang dimaksud memadai,

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mencatatkan data bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah per Februari 2025 masih meningkat positif secara tahunannya (year on year/yoy).

“Kinerja intermediasi SJK syariah masih meningkat positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah bertambah 9,17 persen, kontribusi asuransi syariah berkembang 7,91 persen, lalu piutang pembiayaan syariah bertambah 9,98 persen,” kata Mirza di konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 dalam Jakarta, Jumat.

Dari sisi pengembangan lalu penguatan SJK syariah, Mirza juga menyampaikan bahwa 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah terjadi menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dalam mana 29 unit bidang usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off.

Hal ini sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi lalu Korporasi Reasuransi.

Adapun pada 2025, sebanyak 18 unit perniagaan syariah (UUS) direncanakan melakukan spin off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio untuk perusahaan asuransi yang dimaksud telah lama ada.

Mirza menambahkan, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi kemudian aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi kemudian inklusi keuangan syariah melalui beberapa langkah.

Pertama, rencana penyusunan buku khutbah di tempat sektor perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun (PPDP) syariah yang digunakan dapat digunakan oleh para pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah terhadap masyarakat.

Kedua, pelaksanaan kajian pengembangan asuransi karbon syariah, yang dimaksud antara lain memuat kemungkinan dukungan asuransi syariah pada perdagangan karbon.

“Ke depan, lapangan usaha asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas serta kapabilitas sektor yang tersebut memadai,” kata Mirza.

Selanjutnya yang ketiga, peluncuran kegiatan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) pada wilayah pedesaan melalui pembentukan Unit Layanan Keuangan Syariah.

Program ini merupakan kerja identik OJK bersatu dengan Komite Nasional Perekonomian dan juga Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Kementerian Agama.

Program EPIKS merupakan salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah hingga publik pelosok melalui optimalisasi peran strategis penyuluh agama dalam desa pada memberikan edukasi mengenai keuangan syariah terhadap masyarakat.

Masyarakat desa dapat mengakses barang atau layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimaksud dikukuhkan sebagai agen laku pandai syariah oleh pelaku bisnis jasa keuangan (PUJK) syariah.

Adapun implementasi EPIKS pada wilayah pedesaan akan diawali dengan pilot project yang mana menyasar kabupaten di area wilayah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur.

Related Articles