berita terbaru

Menteri ATR ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah dalam Sulteng

Ligapedia.news Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN di penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, pembagian merata juga kesinambungan ekonomi,

Palu – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan terhadap semua kepala-kepala wilayah di area Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk berkolaborasi di pengadaan tanah pada area itu.

"Hari ini saya bertemu dengan pimpinan wilayah dalam Sulawesi Tengah untuk menjelaskan kolaborasi dengan pemerintah tempat tentang empat hal yakni kebijakan layanan pertanahan, layanan tata ruang, reforma agraria lalu pengadaan tanah," kata Nusron Wahid pada Kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

Ia menuturkan, kolaborasi itu merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penataan kembali sistem pertanahan di dalam Indonesia.

"Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN di penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, kesetaraan serta kesinambungan ekonomi," ucapnya.

Ia mengemukakan, sejak tahun 1960 hingga pada waktu ini penataan tanah pada Indonesia masih kerap kali melahirkan ketimpangan sosial kemudian ketidakadilan dalam sedang masyarakat.

"Datanya itu sebanyak 46 persen tanah dalam Indonesia masih dikuasai oleh 60 keluarga baik pada bentuk HGU maupun HGB," sebutnya.

Nusron menjelaskan untuk pada Sulawesi Tengah masih terdapat 1,1 jt hektare tanah belum terdaftar.

"Ini masih sejumlah kesempatan HGU dan juga HGB dalam Sulteng sehingga hal itu harus ditata ulang juga diberdayakan agar dapat dinikmati warga manfaatnya, makanya kami harus sinergi dan juga kolaborasi dengan bupati juga wali kota pada Sulawesi Tengah," katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny A Lamadjido mengapresiasi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulteng mengkaji reforma agraria.

"Kunjungan Menteri ATR/BPN ini salah satunya memberikan bimbingan juga arahan tentang agraria dan juga bagaimana pengelolaan tanah baik untuk penduduk maupun Hak Guna Usaha (HGU) kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap semua kepala area di area Sulawesi Tengah," ujarnya.

Ia pun meyakinkan segera menindaklanjuti semua arahan dari Menteri ATR/BPN sehingga dapat segera direalisasikan dalam wilayah itu.

"Semua sudah ada jelas bahwa arahan bapak menteri akan segera kami laksanakan termasuk mendaftarkan 1,1 jt hektare tanah di tempat Sulteng," jelasnya.

Related Articles