
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polisi menyatakan bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di dalam Perkotaan Bogor, Jawa Barat, yang dimaksud digerebek Polsek Metro Tanah Abang, DKI Jakarta Pusat, sudah ada beroperasi selama enam bulan.
"Enam bulan terakhir DS memproduksi uang palsu," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Ibukota Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki pada Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sindikat peredaran uang palsu yang disebutkan berjumlah delapan orang, dalam mana masing-masing pelaku mempunyai perannya, seperti DS yang mana menjadi pencetak uang palsu.
Selain itu, kata Haris, DS juga kerap dibantu LB pada memproduksi uang palsu di dalam rumah yang disediakan oleh LB dalam Perkotaan Bogor.
Kompol Haris menyatakan bahwa produksi uang palsu yang disebutkan telah berlangsung dari enam bulan yang mana lalu. Sedangkan untuk peredarannya masih didalami oleh petugas, sebab pengungkapan persoalan hukum yang dimaksud baru dijalankan beberapa hari ini.
"Kalau untuk distribusinya, nominalnya berapa semata itu masih kita kembangkan tambahan lanjut. Tapi yang mana pasti kami menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu nominal Rp100 ribu," ujarnya.
Haris menambahkan bahwa sindikat peredaran uang palsu itu dijalankan oleh MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, kemudian LB. Dari ke delapan terdakwa petugas berhasil menyita beberapa orang barang yang dimaksud dijadikan sebagai alat bukti.
Akibat perbuatannya, ke delapan terdakwa dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun lalu denda Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi ungkap tempat produksi uang palsu dalam Bogor
Sebelumnya, Polisi menyebutkan, pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu (upal) pada Pusat Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di dalam kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang.
"Ada tas mencurigakan yang digunakan tertinggal dalam gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung," kata Haris.
Menurut dia, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang tersebut tertinggal dalam di gerbong kemudian kemudian mengantisipasi pemiliknya mengambil barang tersebut.
Setelah pemiliknya yang digunakan berinisial MS (45) mengambil, kata Haris, didapati bahwa tas yang disebutkan berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang tersebut mencapai Rp316 juta.