berita terbaru

Pria berjaket ojol ditangkap pada waktu selundupkan narkoba ke Lapas Cipinang

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap pada waktu menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Ibukota Indonesia Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram yang disebutkan pada Hari Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Keberhasilan yang disebutkan bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mana mencurigai gelagat manusia pria berjaket ojek online di tempat area parkir," kata Wachid di area Jakarta, Jumat.

Saat petugas menghampiri dan juga meminta-minta keterangan, namun pria yang disebutkan berupaya melarikan diri.

Petugas jaga berhasil mengamankan kemudian mengakibatkan pria yang disebutkan ke Pos Pengawasan juga Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih besar lanjut.

Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh manusia pria itu merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang di menjaga keamanan kemudian ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus menguatkan sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini selaras dengan 13 acara akselerasi Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada memberantas peredaran narkoba juga segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Lapas Cipinang berikrar menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang dimaksud aman kemudian bebas dari narkoba, juga mengupayakan pembinaan yang bermartabat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya dengan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Ibukota Timur untuk proses hukum lebih lanjut lanjut.

Barang bukti sudah diserahkan untuk Kepolisian juga pelaku dengan segera diamankan untuk proses penyidikan.

"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal juga responsif terhadap setiap kemungkinan ancaman," kata Sumaryo.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang digunakan dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun lalu paling lama 20 tahun," katanya.

Related Articles