
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelahnya terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran juga menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu mampu disanggah lalu tak dengan segera dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani di keterangannya di tempat Jakarta, Jumat.
Polda Metro Jaya juga sudah pernah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:
1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas juga bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video pada waktu bertugas.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di area Samsat Wilayah Polda Metro Jaya mengakibatkan surat tilang ETLE kemudian dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
"Atau dengan segera mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dalam Pancoran, DKI Jakarta Selatan," kata Ojo.
Dia juga menjamin proses ini transparan kemudian profesional. Selama bukti yang mana diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan serta tak akan dikenakan sanksi apapun.
Kepolisian juga mengimbau untuk seluruh instansi pelayanan kemampuan fisik maupun operator ambulans untuk terus-menerus mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video dapat menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang mana terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap memperlihatkan menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan kemudian kepastian hukum pada setiap penerapan teknologi ETLE," katanya.
Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang benar bekerja secara otomatis lalu objektif, tanpa bisa jadi menilai konteks situasi darurat di dalam lapangan.
Kamera ETLE bukan bisa jadi membedakan apakah kendaraan yang mana melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma lalu sensor, bukanlah penilaian manusia langsung," katanya.
Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang mana sedang mengakibatkan pasien atau jenazah pada kondisi darurat miliki hak prioritas dalam jalan, sebagaimana diatur di Pasal 134 kemudian 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, selama disertai dengan sinyal pengumuman kemudian lampu isyarat, dan juga tetap saja mengutamakan keselamatan," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang digunakan diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, di video yang dimaksud seseorang sopir ambulans berkomentar masih berhenti pada waktu pada lampu merah padahal sedang menyebabkan pasien.
"Sekarang mah ikuti aturan aja bagaimanapun juga lampu merah menghadirkan pasien, daripada kena ETLE," katanya di video tersebut.