
Ligapedia.news HST, Kalsel – Badan Pengelola Keuangan juga Aset Daerah Daerah Hulu Sungai Tengah Kalsel menjelaskan penyulut kebijakan penyesuaian besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparat sipil negara (ASN), yakni dipicu defisit lalu efisiensi anggaran.
"Penyesuaian TPP ini disesuaikan setelahnya diadakan rasionalisasi akibat adanya efisiensi kemudian defisit anggaran," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan lalu Aset Daerah (BPKAD) Kota Hulu Sungai Tengah (HST) Khairil di area Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Khairil menjelaskan bahwa penyesuaian besaran TPP bagi ASN itu tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Kabupaten HST Nomor 800/52/803/Tahun 2025 diatur penyesuaian besaran tambahan penghasilan sekaligus mencabut tindakan bupati sebelumnya Nomor 800/43/803/Tahun 2025.
"Belanja pegawai Pemkab HST pada ketika APBD murni 2025 sudah ada sesuai dengan aturan, yakni di tempat bawah 30 persen," ujarnya.
Setelah dilaksanakan penutupan defisit dan juga efisiensi belanja, kata Khairil, belanja pegawai eksekutif Wilayah (Pemkab) HST naik menjadi 32 persen sehingga perlu dilaksanakan rasionalisasi.
"Setelah dirasionalisasi muncul bilangan bulat 29 persen, nomor ini lebih banyak tinggi dari TPP pada 2024, yaitu 26 persen," ungkapnya.
Khairil memaparkan pendapatan Pemkab HST ditargetkan Rp1,6 miliar pada 2025, sedangkan anggaran belanja mencapai Rp2,3 triliun, artinya anggaran wilayah defisit Rp600 miliar lebih.
Kemudian, dari defisit sebanyak itu Pemkab HST hanya saja mampu melakukan penutupan Rp200 miliar tambahan dari dana kas daerah, sehingga ketika ini defisit anggaran Pemkab HST masih tersisa Rp300 miliar lebih.
Menyikapi hal itu, pihak BPKAD HST telah lama melakukan rencana juga skema untuk menutupi defisit terlebih dengan langkah akan disesuaikan pada APBD inovasi 2025.
"Untuk ketika ini kita sudah ada mengajukan permohonan para SKPD untuk menandai belanja-belanja yang tersebut akan disesuaikan pada waktu APBD inovasi nanti," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kabupaten HST Samsul Rizal menjelaskan pembaharuan ini dijalankan sebagai respons terhadap perhitungan ulang akibat defisit dan juga upaya efisiensi anggaran daerah.
"Kebijakan ini tentu tidak ada mudah, tapi harus tetap saja dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap kondisi fiskal serta keberlanjutan perkembangan di tempat HST," jelasnya.
Ia menyebut, kebijakan penyesuaian TPP ini pasti memunculkan ketidaknyamanan namun semangat pengabdian kemudian loyalitas para ASN tidak ada semata-mata bergantung pada besarnya TPP.
"Melainkan pada niat tulus para ASN untuk melayani masyarakat," tuturnya.