berita terbaru

Cara dan juga aturan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Ligapedia.news Ibukota – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang semakin mudah dengan adanya layanan online yang dimaksud disediakan oleh Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di area berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah warga pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan juga waktu.

Layanan ini memungkinkan publik untuk mengurus inovasi alamat tanpa harus datang secara langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih lanjut praktis dan juga efisien, sekaligus menghurangi antrean juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang digunakan membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara kemudian persyaratan yang mana diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan inovasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang dimaksud wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah dilakukan distempel kemudian ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus mempunyai stempel dan juga tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:

1. Akses Website Resmi Disdukcapil

Kunjungi situs web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang digunakan menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga nomor ponsel yang terlibat pada kolom yang digunakan disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang mana dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang mana pindah

Tentukan siapa hanya anggota keluarga yang tersebut akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, termasuk NIK pemohon atau anggota keluarga yang tersebut akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, kemudian alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP, KK, dan juga SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi dan juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika data lalu dokumen lengkap dan juga valid, petugas akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan juga Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh dan juga cetak dokumen

Unduh dokumen yang telah dilakukan diterbitkan juga cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia di tempat semua daerah. Oleh akibat itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di area Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar proses dapat dijalankan secara daring, beberapa wilayah mungkin saja masih memerlukan penampilan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang mana diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di proses pembaharuan alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan rakyat dapat lebih banyak mudah lalu cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap memperlihatkan akurat dan juga up-to-date sesuai domisili terbaru.

Related Articles