
Ligapedia.news Ibukota – Perpindahan domisili yang digunakan melibatkan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang dimaksud tepat mengenai prosedur lalu persyaratannya. Proses ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tak terjadi kendala di administrasi kependudukan.
Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dijalankan melalui kantor Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Dukcapil) di dalam area dengan syarat maupun tujuan.
Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang mana telah lama ditetapkan dan juga mengikuti prosedur yang tersebut berlaku sesuai regulasi pemerintah.
Dengan memahami setiap tahapan dan juga persyaratan yang tersebut dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.
Syarat kemudian cara pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota 2025
Syarat pindah KK di dalam kantor Dukcapil area asal
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang dimaksud tersedia pada kantor Dukcapil wilayah asal.
2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.
3 Jika anak pada bawah 17 tahun tak bergabung pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang mana bersedia menjadi kepala keluarga.
4. Solusi, Anak yang dimaksud tak mengambil bagian pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan syarat:
– Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
– Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.
Syarat pindah KK di area kantor Dukcapil wilayah tujuan
1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:
– Surat pernyataan bukan keberatan dari pemilik rumah.
– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
– Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila ada anak yang tersebut mengambil bagian menumpang.
3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.
4. Jika anak telah memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA), harus dilampirkan.
Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota dalam kantor Dukcapil tempat asal
Pengisian formulir
– Mengisi Formulir F-1.03 sebagai aturan utama untuk mendapatkan SKPWNI.
– Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.
Penerbitan KK baru
– Jika kepala keluarga tiada bergabung pindah, KK tetap memperlihatkan menggunakan nomor yang sama, cuma anggota yang pindah yang dimaksud dihapus.
– Jika kepala keluarga bergabung pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersebut tersisa.
– Jika ada anak yang mana dititipkan pada KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.
Penyerahan dokumen
– Pemohon tidak ada perlu menyerahkan e-KTP atau KIA akibat dokumen ini akan ditarik pada Dukcapil area tujuan.
– Tunggu SKPWNI yang mana diterbitkan oleh petugas Dukcapil area asal.
Proses di area kantor Dukcapil wilayah tujuan
1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil area tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan.
2. Serahkan SKPWNI terhadap petugas Dukcapil.
3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:
– Surat pernyataan bukan keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.
– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
– Surat Kuasa Pengasuhan Anak jikalau anak bergabung menumpang pada KK lain.
4. Serahkan e-KTP juga KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.
Jika pemohon sudah ada menetap di area area tujuan tetapi belum mengurus pindah KK
1. Datangi kantor Dukcapil dalam wilayah tujuan.
2. Bawa dokumen berikut:
– Fotokopi KK kemudian e-KTP.
– Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).
– KIA jikalau pemohon masih anak-anak.
3. Dukcapil tempat tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil tempat dengan syarat melalui surat elektronik atau media lainnya.
Beberapa tempat telah lama menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran kemudian mengunggah dokumen yang mana diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI lalu KK baru dapat didownload lalu dicetak secara mandiri.
Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di area wilayah Anda serta mengikuti prosedur yang mana ditetapkan. Memahami serta mengikuti prosedur yang mana tepat di mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan melakukan konfirmasi proses berjalan lancar kemudian sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.