berita terbaru

57 persen badan rakyat dalam DKI tergolong tiada informatif

Ligapedia.news Ibukota – Komisi Data (KI) Provinsi DKI DKI Jakarta mencatatkan data hasil elektronik monitoring lalu evaluasi (E-Monev) tahun 2024 menunjukkan sekitar 57 persen dari 519 badan umum di tempat DKI Jakarta masih tergolong kurang atau tak informatif.

"Masih ada sekitar 57 persen dari 519 badan umum di tempat Ibukota masih tergolong kurang atau bukan informatif," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin pada keterangan tertulisnya di tempat Jakarta, Sabtu.

Di sisi lain, lanjut dia, masih sejumlah rakyat yang dimaksud belum memahami cara mengakses informasi publik. Untuk itu, ia mengapresiasi peran PPID Utama pada memberikan edukasi untuk publik.

Menurut dia, informasi yang tersebut berkualitas merupakan "makanan” bagi demokrasi oleh sebab itu demokrasi yang digunakan sehat hanya sekali dapat berkembang dengan transparansi informasi.

"Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk mengakses informasi yang mana bermanfaat,” kata dia.

Luqman pun menyoroti tiga aktor utama di pelaksanaan UU KIP, yakni Komisi Informasi, badan publik, lalu masyarakat. Masyarakat, pada masa kini miliki kemudahan untuk mengakses informasi kemudian harus memanfaatkannya secara optimal.

Kendati demikian, lanjut Luqman, pada waktu ini tantangan baru muncul seiring perkembangan teknologi serta media digital, pada mana rakyat justru menghadapi banjir informasi (information overload) yang dimaksud mempersulit akses terhadap informasi yang digunakan akurat.

“Kita saat ini lebih besar sulit memilah informasi yang benar akibat hoaks dan juga disinformasi bertebaran. Oleh karenanya, budaya literasi informasi harus terus dibangun,” ujarnya.

Luqman menuturkan sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Berita Publik (UU KIP) pada 2008, akses informasi itu terbuka kemudian hanya sekali sebagian kecil yang mana dikecualikan.

Hal itu berbeda dari 30 tahun lalu, ketika era Orde Baru akses informasi sangat terbatas kemudian informasi yang mana dikelola badan umum bersifat tertutup, kecuali yang tersebut dinyatakan terbuka.

“Kini, semua informasi pada dasarnya terbuka, juga hanya saja sebagian kecil yang dimaksud dikecualikan. Hal ini adalah buah reformasi yang digunakan patut kita syukuri,” ucapnya.

Related Articles