
ligapedianews.com DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai terdakwa yang digunakan terjaring pada Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.
"Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang mana berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Senin.
Wijatmika menjelaskan 56 orang yang dimaksud terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) kemudian Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan juga GIBAS masing-masing satu orang.
"Kami juga mengamankan beberapa jumlah atribut ormas yang tersebut melanggar aturan ruang masyarakat sebanyak 1.801 dalam bentuk spanduk maupun bendera ormas," katanya.
Selain itu, Wijatmika juga mengungkapkan terdapat 130 Pos Ormas ilegal sudah dibongkar dikarenakan bukan sesuai aturan hukum.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah dilakukan menetapkan 348 orang sebagai terperiksa ketika Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.
"Kita tangkap kurang lebih banyak sebanyak 3.599 orang yang mana terlibat di persoalan hukum premanisme juga dari jumlah keseluruhan itu 348 orang jadi tersangka," katanya.
Wijatmika juga menyampaikan penyelenggaraan operasi ini ditargetkan beberapa pelaku-pelaku premanisme pada berbagai bentuk.
"Premanisme yang tersebut dilaksanakan secara perorangan, premanisme yang digunakan berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok 'debt collector' (penagih utang) lalu geng motor yang mengakibatkan timbulnya tawuran," katanya.
Kemudian Wijatmika juga menjelaskan dari 3.599 orang yang digunakan ditangkap, terdapat 3.251 orang dilaksanakan pembinaan.
"Dengan rincian 59 diadakan pembinaan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 3.192 orang diadakan pembinaan oleh Polres," katanya.