Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang digunakan perlu dijalankan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang digunakan diadakan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya pada waktu digunakan dalam jalan raya.
Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang mana diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pengendara yang dimaksud memiliki kendaraan untuk mengakibatkan angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang juga angkutan komersil lainnya.
Pengendara yang dimaksud diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna memverifikasi standar keamanan, keselamatan juga emisi yang mana sudah pernah ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi penyelenggaraan kendaraan pada mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di area jalan raya.
Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit lantaran telah tersedia layanan melalui aplikasi mobile cek KIR yang digunakan dapat diakses oleh siapa cuma serta dimana belaka dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara di pendaftaran kemudian perpanjangan uji KIR pada kendaraan.
Berikut ini, informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan juga cara daftar uji KIR secara online.
Syarat pendaftaran uji KIR online
Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan, antaranya yaitu:
• Kendaraan di kondisi teknis yang digunakan baik lalu layak.
• Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai berhadapan dengan nama pemilik kendaraan.
• Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
• Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
• Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
• Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
• Membawa kendaraan yang dimaksud akan di tempat uji KIR pada pelaksanaan pengujian.
Cara pendaftaran uji KIR online
Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi juga aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs juga aplikasi.
a. Melalui website resmi
1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.
2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan lalu klik “Pendaftaran Uji:.
3. Setelah itu, lengkapi kolom yang mana tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB juga jenis permohonan.
4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” lalu masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.
5. Jika semua data telah dilakukan terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa pada waktu untuk membayar uji KIR yang dimaksud dan juga lakukan pembayaran yang digunakan tertera pada layar.
6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR kemudian mengevaluasi nya.
7. Apabila telah selesai dokumen dapat diakses juga dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.
b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi
1. Unduh perangkat lunak e-KIR di dalam Play Store (android) atau App Store (iOS).
2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersebut tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP serta alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda telah terjadi menyetujui persyaratan yang tersebut telah lama dalam isi serta klik “Register”.
3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR yang dimaksud dengan mengisi email dan password.
4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.
5. Pilih tanggal lalu lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.
6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data sudah pernah di tempat validasi dari petugas KIR.
7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, dan juga total biaya retribusi yang digunakan harus dibayarkan.
8. Selanjutnya dokumen dapat di area unduh lalu dicetak untuk melengkapi dokumen.
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor