Ligapedianews.com JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu belaka butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif pembaharuan ke DPR.
“Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem semata beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, dikutipkan Rabu (25/12/2024).
Menurut Adi, jikalau ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di area DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat tidak ada lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di dalam negara ini tak ada yang mana sulit mengubah aturan di waktu kilat,” ujarnya.
Adi mengatakan, ketika ini dibutuhkan kemauan kebijakan pemerintah yang digunakan kuat dari Presiden Prabowo yang tersebut sedang berkuasa untuk membatalkan. Kemauan kebijakan pemerintah ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap urusan politik partai koalisi pemerintahan di area parlemen. “Ya (Prabowo dapat membatalkan). (Keputusan) ada di dalam pemerintah dan juga koalisi gemuk yang digunakan tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.
Pemerintah di mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, di hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, diadakan melalui mekanisme pada pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintahan menerbitkan PP tentang tarif PPN.
Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% sudah pernah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang tersebut sudah disepakati bersatu antara pemerintah dan juga DPR. Apabila akan melakukan inovasi tarif PPN di UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.
Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur pada Pasal 42 UU APBN 2025.