Ligapedianews.com Ibukota – Hasan Basri Sagala, calon duta gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut), melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp3.471.000.000 atau setara dengan Rp3,47 miliar. Harta ini dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersebut diserahkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Hasan Basri Sagala mencapai Rp3,4 miliar. Jika diakumulasikan, kekayaan yang dimaksud meliputi dua bidang tanah juga bangunan di dalam Ibukota Selatan senilai Rp1,8 miliar, satu unit sepeda gowes motor seharga Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp95 juta, juga kas sebesar Rp1,5 miliar tanpa adanya hutang.
Rincian harta kekayaan Hasan Basri Sagala
A. Tanah serta bangunan
Total: Rp1.800.000.000
1. Tanah kemudian bangunan seluas 10 m²/25 m² pada Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp1.000.000.000
2. Tanah kemudian bangunan seluas 6 m²/13 m² pada Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp800.000.000
B. Alat transportasi dan juga mesin
Total: Rp5.000.000
1. Sepeda motor Honda NC11BF1D AT Tahun 2013, hasil sendiri: Rp5.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp95.000.000
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas serta setara kas
Total: Rp1.571.000.000
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Sub total
Total: Rp3.471.000.000
Hutang
Total: Rp0
Total harta kekayaan (Sub total – hutang)
Total: Rp3.471.000.000
Sebagai informasi, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Hasan sebagai calon pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang digunakan Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan juga Nepotisme.
Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, pengawasan terhadap kandidat melalui berbagai aspek, termasuk harta kekayaan, menjadi perhatian utama publik. Pencalonan Hasan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara menyebabkan sorotan terhadap transparansi lalu akuntabilitas para calon di mengungkap harta kekayaan mereka.