Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menegaskan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang pada internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau bukan memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terdakwa perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah terjadi dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh oleh sebab itu diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau bukan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.