lifestyle

Guru Besar IPB: Pemekaran PKRL KKP jawab tantangan urbanisasi laut

Ibukota – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Akhmad Fauzi mengatakan, pemekaran yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) menjadi jawaban melawan tantangan persoalan urbanisasi laut.

Adapun KKP memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 yang terbit pada Hari Jumat (8/11), melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut kemudian Ditjen Pengelolaan Kelautan.

“Oleh karenanya hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang mana tepat pada menghadapi dan juga menangani Urbanization of the Sea pada waktu ini dan juga pada masa mendatang,” kata Akhmad Fauzi lewat keterangan yang diterima dalam Jakarta, Minggu.

mengutarakan, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan telah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini lantaran KKP mengalami kesulitan Wooden Bucket Syndrom, dimana beban yang digunakan diemban di penataan ruang laut bukan sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut yang digunakan berkaitan dengan sinergi serta kolaborasi antar lembaga.

Untuk itu, lanjutnya, penguatan kapasitas kelembagaan yang dimaksud khusus menangani penataan ruang laut harus diadakan baik dari sisi aspek lingkungan internal lalu eksternal, maupun efektivitas beban kerja, prospek sumbangan terhadap KKP juga lingkup kerja sebanding antar lembaga.

Menurutnya, direktorat baru ini juga harus dipimpin oleh sosok yang tersebut memahami dan juga menguasai permasalahan dan juga kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.

Serta memiliki sikap kepemimpinan yang mana kuat serta integritas yang digunakan tinggi, lantaran sosok pemimpin yang mana semata-mata memahami permasalahan namun tidaklah dibarengi dengan leadership kuat, bukan akan efektif pada menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.

Related Articles