Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang mana diinformasikan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang tersebut berkeadilan juga berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah yang dimaksud selama ini memang benar sudah pernah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, barang dan juga jasa non-mewah akan tetap memperlihatkan dikenakan PPN 11% atau tak mengalami kenaikan.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi permintaan pokok rakyat seperti material sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, kemudian air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap warga umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan kegiatan stimulus ini agar tepat sasaran. Support ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kemampuan fisik fiskal juga pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah miliki ruang lebih besar besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, lalu selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mana mencakup beberapa inisiatif seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset pada bawah Rp500 jt per tahun
– Modal untuk sektor padat karya