otomotif

Daftar lokasi uji KIR di dalam Jabodetabek

Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum lalu kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang tersebut harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi lalu penumpang ketika berkendara di area jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang mana dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang dimaksud Anda miliki apakah telah sesuai serta aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.

Untuk melakukan uji KIR dapat dijalankan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat sebagian lokasi resmi uji KIR yang mana mampu dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, mempunyai pusat uji KIR yang tersebut siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan juga keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat serta alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek

Alamat penempatan uji KIR pada Jabodetabek

1. Uji KIR di tempat area Jakarta

a. Ibukota Indonesia Barat

• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

b. DKI Jakarta Timur

• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

c. Ibukota Selatan

• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

d. Ibukota Utara

• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

2. Uji KIR dalam tempat Bogor

• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

3. Uji KIR di dalam area Depok

• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

4. Uji KIR di tempat area Tangerang

• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

5. Uji KIR di area area Bekasi

• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Daerah Perkotaan Bekasi.

Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

 

Related Articles