Tag: undang-undang

  • Apa sekadar yang digunakan dilarang pada UU ITE? Hal ini daftarnya

    Apa sekadar yang digunakan dilarang pada UU ITE? Hal ini daftarnya

    ligapedianews.com Ibukota – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Data serta Transaksi Elektronik atau tambahan dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah pernah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini menjadi dasar hukum penting pada mengatur aktivitas yang dimaksud berkaitan dengan pemakaian internet, komputer, serta media elektronik lainnya.

    UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap warga pada ruang digital dan juga mengurangi penyalahgunaan teknologi informasi serta komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

    Berikut adalah beberapa perbuatan yang dimaksud dilarang pada UU ITE kemudian dapat dikenai sanksi pidana:

    1. Pencemaran nama baik
    UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang tersebut bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

    2. Ujaran kebencian
    Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan juga Antargolongan). Aturan ini tertuang pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    3. Perjudian online
    Perjudian yang dilaksanakan melalui media elektronik juga termasuk pada aksi pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, juga KUHP Pasal 303 kemudian UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    4. Penyebaran konten asusila
    Penyebaran video atau informasi yang tersebut melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat di Pasal 27 ayat (1) dan juga Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

    5. Pengancaman serta pemerasan
    UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang tersebut bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang di Pasal 27 ayat (4) juga Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    UU ITE menjadi payung hukum yang dimaksud penting di menciptakan ruang digital yang mana aman, sehat, dan juga bertanggung jawab. otoritas mengimbau rakyat untuk lebih tinggi bijak di menggunakan media sosial kemudian teknologi informasi agar tidak ada terjerat pada pelanggaran hukum.

    Melalui pemahaman yang mana baik terhadap larangan-larangan di UU ITE, publik diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis juga sesuai hukum yang berlaku.

  • Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden ( presidential threshold ) yang ada di area UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR dan juga pemerintahan pun akan membentuk norma baru.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang dimaksud bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).

    Diketahui, bunyi pasal yang dimaksud adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.”

    Sebelumnya, Mahkamah menyatakan ambang batas tak semata-mata dinilai bertentangan dengan hak kebijakan pemerintah juga kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, juga ketidakadilan yang intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang mana menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

    “Pergeseran establishment yang dimaksud tak hanya sekali menyangkut besaran atau nomor persentase ambang batas, tetapi yang dimaksud terpencil lebih banyak mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau bilangan bulat persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, disitir dari laman MK.

    Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR RI kemudian pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu eksekutif serta DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak ada muncul pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden dengan total yang mana terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.