Tag: tom lembong

  • Apa itu abolisi lalu amnesti? Ini adalah pengertian kemudian dasar hukumnya

    Apa itu abolisi lalu amnesti? Ini adalah pengertian kemudian dasar hukumnya

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Abolisi dan juga amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang mana berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar di cakupan dan juga dampak hukumnya.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan juga amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pembahasan persetujuan berhadapan dengan permintaan presiden terkait abolisi dan juga grasi.

    DPR telah terjadi memberikan pertimbangan dan juga persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam Gedung Parlemen pada Kamis waktu malam (31/7/2025), seperti diambil dari situs Hukum Online.

    Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang tersebut telah dilakukan dijatuhi pidana, termasuk di dalam antaranya Hasto Kristiyanto. Hal ini tercantum di Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

    Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dimaksud dengan abolisi dan juga amnesti? Berikut penjelasannya yang telah dilakukan dirangkum dari berbagai sumber.

    Pengertian abolisi

    Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang digunakan diatur pada konstitusi, yang dimaksud memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Bahkan, abolisi dapat diberlakukan meskipun hukuman sudah ada mulai dijalankan.

    Pengertian amnesti

    Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang tersebut diberikan pada bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok berhadapan dengan langkah pidana tertentu.

    Pemberian amnesti dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Oleh akibat itu, prosesnya harus melalui mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan juga legislatif.

    Umumnya, amnesti diberikan terhadap pelaku langkah pidana politik, baik sebelum maupun pasca proses penyidikan dilakukan, bahkan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan pada praktik dan juga penjabaran langkah presiden.

    Melalui amnesti, seluruh dampak hukum pidana yang tersebut telah terjadi dikenakan terhadap penerimanya akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka pun dipulihkan secara menyeluruh.

    Dasar hukum

    Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti lalu Abolisi, tepatnya Pasal 4, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu sebagaimana diatur di Pasal 1 juga 2. Sementara itu, apabila seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap yang digunakan bersangkutan dihentikan.

    Adapun Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disebutkan tak dapat diambil secara sepihak oleh Presiden tanpa adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

    Melalui ketentuan di UU 11/1954, orang yang mana memperoleh abolisi tidaklah akan dilanjutkan proses hukumnya, atau proses yang dimaksud dihentikan. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dijalankan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

    Pasal 1 UU yang digunakan mirip menyebutkan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, memiliki wewenang untuk memberikan amnesti serta abolisi terhadap individu yang dimaksud telah terjadi melakukan langkah pidana. Namun, sebelum dikeluarkan, presiden harus terlebih dahulu memperoleh nasihat tertoreh dari Mahkamah Agung, yang digunakan diberikan melawan permintaan Menteri Kehakiman.

    Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui pengajuan permohonan. Meskipun wewenang ini berada pada tangan Presiden sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pelaksanaannya tetap memperlihatkan harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk kontrol antar lembaga.

    Abolisi serta amnesti hentikan proses hukum Tom Lembong juga Hasto

    Mengacu pada informasi yang tersebut diperoleh dari situs Hukumonline, pemberian abolisi untuk Tom Lembong kemudian amnesti untuk Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya seluruh proses hukum terhadap keduanya.

    Dengan demikian, keduanya wajib dibebaskan dari tahanan. Namun, penyelenggaraan hal yang dimaksud belaka dapat dijalankan setelahnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi kemudian amnesti resmi diterbitkan.

    Saat ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan upaya banding menghadapi vonis 4,5 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Sementara itu, pada perkara yang dimaksud menjerat Hasto Kristiyanto yang mana dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait pengisian kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu untuk periode 2019–2024 pihak jaksa dari KPK telah dilakukan menyatakan secara resmi akan mengajukan banding.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buku Global Hantu Digul dari Anies Baswedan untuk Tom Lembong di area Rutan Salemba

    Buku Global Hantu Digul dari Anies Baswedan untuk Tom Lembong di area Rutan Salemba

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mantan Gubernur Ibukota Indonesia Anies Baswedan kembali menghadirkan oleh-oleh sebuah buku untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dimaksud saat ini ditahan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Jumat (28/2/2025). Buku kali untuk Mantan Menteri Perdagangan itu berjudul Planet Hantu Digul karya Takashi Siraishi.

    Anies mengungkapkan bahwa Tom suka membaca buku. Saat dijenguk Anies, Tom mengaku menyelesaikan membaca sebuah buku di seminggu.

    “Kalau sebelumnya satu bulan, dua bulan baru selesai. Saya bawa buku yang tersebut ditulis oleh penulis dari Jepang, namanya Takashi Siraishi menulis buku tentang judulnya Bumi Hantu Digul. Hal ini kisah era 1926 sampai 1941 di dalam mana pemolisian sebagai strategi kebijakan pemerintah Indonesia masa kolonial, ini bacaan untuk Pak Tom,” kata Anies disitir dari YouTube Hukum Perubahan, Hari Sabtu (1/3/2025).

    Anies didampingi pasukan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Dkk pada waktu menjenguk terperiksa perkara dugaan korupsi terkait importasi gula dalam Kementerian Perdagangan. Tom akan menjalani sidang perdana tindakan hukum yang disebutkan pada Kamis, 6 Maret 2025.

    “Alhamdulillah kita berkesempatan untuk menjenguk Pak Tom Lembong dan juga kita meninjau Pak Tom kondisinya sehat, penuh semangat juga beliau menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk Indonesia,” kata Anies.

    Anies mengumumkan bahwa dirinya ketika bertemu Tom Lembong banyak mengeksplorasi masalah perekonomian Indonesia terkini ketimbang mendiskusikan perkara yang berada dalam berjalan ketika ini. Dia mengungkapkan diskusi berlangsung seperti mengobrol di area masa lalu.

    “Malah sanggup dibilang kita enggak membicarakan tentang perkaranya sendiri, tapi malah mendiskusikan mengenai perihal Indonesia perihal global lalu itu yang dimaksud kita obrolkan sepanjang diskusi. Jadi suasana seperti saya sejenis Tom lagi ngobrol di tempat masa masa lalu, ya kita diskusi tentang kondisi yang digunakan ada di dalam sekitar kita,” pungkasnya.

  • Pengamat: Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya Validitasnya

    Pengamat: Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya Validitasnya

    ligapedia JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terdakwa sekaligus menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) disorot publik. Terlebih, narasi yang tersebut dibangun Korps Adhyaksa itu tak jelas kemudian terang.

    “Kasus Tom Lembong cukup sulit dipercaya validitasnya, mengingat narasi yang tersebut dibangun Kejaksaan tiada jelas juga terang,” kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah terhadap SINDOnews, Rabu (6/11/2024).

    Dedi meninjau Kejaksaan terlalu banyak memberi alasan sekadar pembelaan. Dia memberikan contoh misalnya hanya Kejagung tidaklah menjelaskan kesalahan apa yang mana dilaksanakan Tom Lembong.

    “Hanya ada mengenai Tom memberi izin impor ketika negara surplus gula, alasan semacam ini harusnya digunakan pada menteri sebelum lalu sesudah Tom, sebab situasinya masih sama,” ungkapnya.

    Lagi pula, Pengacara Thomas Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah Kejagung bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada pada waktu surplus. Tom dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

    “Situasi semacam itu memproduksi umum sulit percaya, dan juga muncul dugaan politis, sanggup sekadar dugaan politis itu benar,” ungkap Dedi.

    Terlebih, lanjut Dedi, pada Pilpres 2024 Tom berseberangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari kelompok sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin). “Dan Gibran di area masa kampanye, termasuk di debat banyak menyerang Tom. Kita sudah ada pantas menyokong kejaksaan mengenai pemberantasan korupsi, tetapi bukan dengan alasan seperti untuk Tom ini,” pungkasnya.