Tag: Tawuran Jakarta

  • Kriminal sepekan, tawuran hingga eksploitasi seksual anak

    Kriminal sepekan, tawuran hingga eksploitasi seksual anak

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Berita kriminal di tempat kanal Metro ANTARA selama sepekan yang masih menarik dibaca hari ini antara lain tujuh remaja yang tersebut diduga hendak tawuran ditangkap di tempat Jakpus hingga Polda Metro Jaya ungkap perkara eksploitasi seksual anak di area bawah umur.

    Berikut rangkumannya:

    1. ABG dieksploitasi, Legislator: Perketat pengawasan tempat hiburan

    Anggota DPRD DKI DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memohonkan eksekutif Provinsi DKI meningkatkan kekuatan regulasi dan juga pengawasan terhadap tempat hiburan di malam hari juga pemanfaatan media sosial untuk mengantisipasi tindakan hukum eksploitasi anak.

    "Pemprov DKI DKI Jakarta harus menangguhkan juga mencabut izin tempat hiburan yang tersebut terlibat dan juga pengawasan digital diperketat, media sosial yang digunakan dipakai untuk menjebak anak harus dipantau," kata Kenneth di dalam Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya pada sini.

    2. Tujuh remaja yang diduga hendak tawuran ditangkap dalam Jakpus

    Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menangkap tujuh remaja yang digunakan diduga hendak tawuran dalam dua lokasi berbeda, yaitu di area Kecamatan Senen serta Kemayoran dengan menyita beberapa jumlah barang bukti.

    "Kami tak akan menolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, apalagi dalam titik-titik rawan. Anak-anak muda yang digunakan terlibat akan kami proses sesuai hukum," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di area Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya dalam sini.

    3. Polda Metro Jaya ungkap persoalan hukum eksploitasi seksual anak di area bawah umur

    Sub Direktorat Remaja, Anak juga Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tindakan hukum eksploitasi seksual anak di area bawah umur yang dimaksud terjadi pada Ibukota Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam Jakarta, Jumat, menjelaskan, pengungkapan perkara yang dimaksud merupakan aksi lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

    Baca selengkapnya pada sini.

    4. Petugas berpatroli dalam sekitar Halte Grogol buntut dugaan pelecehan

    Petugas Suku Dinas Perhubungan dengan pihak terkait di tempat Ibukota Barat melakukan patroli di area sekitar Halte Transjakarta Grogol menyusul ada dugaan pelecehan yang digunakan dialami seseorang wanita dalam lokasi yang disebutkan beberapa waktu lalu.

    Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) DKI Jakarta Barat, Edy Sufaat menyebutkan, patroli juga pengawasan juga dijalankan di area halte Tj lainnya dalam wilayah Ibukota Barat.

    Baca selengkapnya di dalam sini.

    5. Tiga calon ABK selama Majalengka di dalam Muara Baru tidak ada disekap

    Kepolisian menyatakan bahwa tiga calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan syarat Majalengka yang kabur dengan cara berenang melintasi Waduk Pluit, Penjaringan, Ibukota Utara, tidak ada disekap oleh pemberi kerja.

    "Kejadian yang tersebut terjadi bukanlah penyekapan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea di dalam Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di dalam sini.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kaji banyak kebijakan untuk atasi tawuran

    DKI kaji banyak kebijakan untuk atasi tawuran

    Ligapedianews.com Ibukota – eksekutif Provinsi DKI Ibukota mengkaji beberapa orang kebijakan untuk mengatasi tawuran, mulai dari pelibatan kriminolog lalu psikolog, kampanye besar #JagaJakarta hingga pembentukan Satuan Pekerjaan (Satgas) Antitawuran.

    Hal yang disebutkan dibahas di rapat koordinasi lintas sektor yang tersebut dihadiri jajaran staf khusus juga tenaga ahli gubernur, sekretaris daerah, para asisten sekda juga kepala dinas juga direksi BUMD terkait.

    “Tawuran pada Ibukota Indonesia seperti menjadi kesulitan turun-temurun dengan beragam penyebab," ujar Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali dalam Jakarta, Kamis.

    Karena itu, peluncuran pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani kesulitan ini sangat dinanti oleh publik.

    Pemprov DKI DKI Jakarta akan menjajaki kerja sejenis dengan psikolog kemudian kriminolog dari berbagai universitas di tempat sekitar Ibukota Indonesia untuk merumuskan solusi yang tersebut lebih banyak komprehensif.

    Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menekankan perlunya tindakan tegas untuk menghentikan aksi tawuran.

    "Perlu ada 'enforcement' yang digunakan kuat. Teori ‘broken windows’, dimana pelanggaran kecil segera ditindak, mampu diterapkan juga pada konteks ini," kata Yustinus.

    Di sisi lain, Staf Khusus Gubernur Sektor Pemuda serta Olahraga, Dicky Soemarno menambahkan, kampanye besar bertajuk #JagaJakarta dapat menjadi salah satu pendekatan.

    Ia juga memacu intensifikasi patroli oleh Forkopimda juga pemanfaatan teknologi. Misalnya kamera pengawas (CCTV) berbasis kecerdasan buatan (AI).

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengusulkan agar pendekatan sektor ekonomi kemudian sosial turut dikaji sebagai solusi jangka panjang.

    Ia menyebutkan, kemungkinan pemberian insentif di tempat wilayah bebas tawuran dan juga disinsentif bagi wilayah rawan konflik.

    Dalam forum tersebut, muncul pula usulan pembentukan Satgas Penertiban Tawuran sebagai garda depan penanganan konflik.

    "Satgas penertiban harus segera dibentuk, kemudian operasi lapangan tetap saja harus dijalankan secara masif," kata Staf Khusus Gubernur Area Pembangunan Sumber Daya Manusia, Wisnu Permadi.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hendak tawuran, lima pemuda bersenjata tajam pada Jakpus ditangkap

    Hendak tawuran, lima pemuda bersenjata tajam pada Jakpus ditangkap

    Ligapedianews.com Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam akibat diduga hendak tawuran dalam kawasan Jl. Bonang, Menteng, Hari Senin dini hari.

    "Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Jakarta, Senin.

    Ia meyakinkan bahwa pihaknya komit pada memberantas tawuran oleh sebab itu meresahkan masyarakat, termasuk dapat menyebabkan korban baik luka maupun meninggal dunia.

    Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berbentuk lima buah celurit lalu dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang.

    Mereka yang mana ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) serta RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.

    "Kami tak akan membiarkan premanisme pada bentuk apa pun," ujar Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku pada waktu ini sedang diperiksa secara intensif dalam Sat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Pusat.

    "Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang mana sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

    Polisi mengimbau publik untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 apabila mengawasi aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.

    "Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang dimaksud kondusif juga aman," kata Kapolres Susatyo.

  • 56 oknum ormas jadi terdakwa pada Operasi Berantas Jaya 2025

    56 oknum ormas jadi terdakwa pada Operasi Berantas Jaya 2025

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai terdakwa yang digunakan terjaring pada Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    "Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang mana berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang yang dimaksud terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) kemudian Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan juga GIBAS masing-masing satu orang.

    "Kami juga mengamankan beberapa jumlah atribut ormas yang tersebut melanggar aturan ruang masyarakat sebanyak 1.801 dalam bentuk spanduk maupun bendera ormas," katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga mengungkapkan terdapat 130 Pos Ormas ilegal sudah dibongkar dikarenakan bukan sesuai aturan hukum.

    Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah dilakukan menetapkan 348 orang sebagai terperiksa ketika Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    "Kita tangkap kurang lebih banyak sebanyak 3.599 orang yang mana terlibat di persoalan hukum premanisme juga dari jumlah keseluruhan itu 348 orang jadi tersangka," katanya.

    Wijatmika juga menyampaikan penyelenggaraan operasi ini ditargetkan beberapa pelaku-pelaku premanisme pada berbagai bentuk.

    "Premanisme yang tersebut dilaksanakan secara perorangan, premanisme yang digunakan berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok 'debt collector' (penagih utang) lalu geng motor yang mengakibatkan timbulnya tawuran," katanya.

    Kemudian Wijatmika juga menjelaskan dari 3.599 orang yang digunakan ditangkap, terdapat 3.251 orang dilaksanakan pembinaan.

    "Dengan rincian 59 diadakan pembinaan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 3.192 orang diadakan pembinaan oleh Polres," katanya.

  • Polisi tangkap pelaku tawuran bawa tembakau sintetis di area Penjaringan

    Polisi tangkap pelaku tawuran bawa tembakau sintetis di area Penjaringan

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Ibukota Utara menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang digunakan kedapatan mengakibatkan narkotika jenis tembakau sintetis di area Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Ibukota Utara, pada Hari Sabtu (19/4) dini hari.

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya dalam Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan persoalan hukum ini dijalankan pasca Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan DKI Jakarta Utara telah terjadi menerima hasil penyerahan pribadi pria yang tersebut diduga pelaku tawuran yang dimaksud dibawa Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan.

    Pelaku tawuran yang digunakan diduga dari tempat Sunter kemudian diamankan di area tempat Jalan Bandengan Utara. Dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang tersebut diakui miliknya.

    Selanjutnya, terperiksa kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan DKI Jakarta Utara.

    Setelah diadakan pemeriksaan urine, hasil urine pelaku dinyatakan negatif. Namun, petugas menemukan barang bukti dalam bentuk narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram.

    "Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lanjut berhadapan dengan temuan narkoba ini," kata Agus.

    Pelaku dijerat pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

  • Pencegahan tawuran dalam Ibukota perlu diadakan intensif

    Pencegahan tawuran dalam Ibukota perlu diadakan intensif

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Anggota Komisi E DPRD DKI DKI Jakarta Farah Savira menyatakan bahwa pencegahan tawuran di dalam Ibukota Indonesia perlu diadakan secara intensif oleh berbagai lintas sektor agar kejadian itu dapat diminimalisir.

    "Kita bukan sanggup pungkiri, pengawasannya (terhadap remaja) memang benar kurang," kata Farah pada Jakarta, Senin.

    Menurut dia, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak lalu Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan DKI Ibukota Indonesia harus terjun secara langsung mengatasi persoalan tawuran di area Jakarta.

    Apalagi, lanjut dia, mayoritas pelaku tawuran kebanyakan dari kalangan remaja yang digunakan notabene masih duduk pada bangku sekolah.

    Farah juga menyoroti bahwa harus ada sinergi antara Pemprov DKI serta pihak sekolah untuk tindakan riil lalu konkret terhadap pelaku tawuran, khususnya bagi merek yang mana masih sekolah.

    Farah tak memungkiri merek yang tersebut terlibat tawuran akibat minimnya pengawasan juga perhatian dari orang tua, hal ini dikarenakan mereka itu bukan segera di pengawasan orang tua, melainkan melalui kerabat atau keluarga.

    "Bisa juga merekan kekurangan perhatian dari orang tua, mereka ditelantarkan," ujarnya.

    Oleh sebab itu, kata Farah, harus ada intervensi yang digunakan masif dari dinas-dinas terkait untuk mensosialisasikan pencegahan tawuran dalam lingkungan warga.

    Selain itu, fungsi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTA) harus digalakkan supaya mereka itu bisa saja menyalurkan bakat serta hobinya.

    "Alasan mungkin saja kuat adalah merek juga bukan punya atau kekurangan tempat untuk menyalurkan hobi," katanya.

  • Polisi tangkap tiga pemuda bersenjata tajam terlibat tawuran dalam Jakpus

    Polisi tangkap tiga pemuda bersenjata tajam terlibat tawuran dalam Jakpus

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang sedang terlibat tawuran pada Jalan Kemayoran Gempol, pada Hari Sabtu pukul 04.30 WIB.

    Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Ibukota Pusat, Kompol William Alexander menyebutkan bahwa penangkapan bermula ketika ketika melintas dalam lokasi, regu menemukan sekelompok pemuda yang mana terlibat bentrokan.

    "Saat diadakan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf lalu satu petasan yang tersebut telah dibakar. Ketiga pelaku segera diamankan untuk pemeriksaan lebih tinggi lanjut," kata William pada keterangannya di area Jakarta.

    Ketiga pemuda yang digunakan diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan juga A (18). "Mereka diduga terlibat di aksi tawuran yang telah direncanakan," kata Wiliam.

    Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah lama diamankan di area Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan tambahan lanjut.

    Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang mana terlibat pada tawuran tersebut.

    Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tiada akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

    "Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menghindari aksi tawuran serta langkah kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mana mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.