Tag: Sumatra Utara

  • Harta kekayaan Bobby Nasution, calon Gubernur Sumut di area pemilihan kepala daerah 2024

    Harta kekayaan Bobby Nasution, calon Gubernur Sumut di area pemilihan kepala daerah 2024

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Eks Wali Perkotaan Medan, Bobby Nasution, yang tersebut saat ini forward sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada pemilihan kepala daerah 2024, telah terjadi melaporkan kekayaannya yang digunakan mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Maret 2024, total kekayaan Bobby tercatat sebesar Rp57.552.729.408 atau setara dengan Rp57,55 miliar.

    Dalam laporannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Bobby, yang mana juga menantu dari mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, didominasi oleh aset properti, kendaraan mewah, dan juga sebagian harta bergerak lainnya. Properti menjadi penyumbang terbesar yang digunakan terdiri menghadapi tanah kemudian bangunan yang mana tersebar di dalam berbagai lokasi strategis.

    Dapat diketahui, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024 turut menarik perhatian publik, teristimewa dengan hadirnya menantu mantan Presiden ke-7 RI sebagai salah satu calon gubernur. Dapat diketahui, Pilgub Sumut disertai oleh dua pasangan calon gubernur serta delegasi gubernur, yaitu Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya kemudian Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

    Jika mengulas tambahan mendalam mengenai harta kekayaan Bobby Nasution, apakah menantu mantan Presiden ke-7 RI ini mempunyai kekayaan yang dimaksud lebih banyak besar dibandingkan dengan calon petahana Sumatera Utara yang tersebut kembali mencalonkan diri? Berikut ini merupakan rincian harta kekayaan Bobby Nasution.

    Rincian harta kekayaan Bobby Nasution

    A. Tanah dan juga bangunan

    Total: Rp40.375.000.000

    1. Tanah lalu Bangunan di tempat Ibukota Selatan, 726 m²/400 m², hasil sendiri: Rp14.000.000.000

    2. Tanah serta Bangunan pada Ibukota Indonesia Selatan, 600 m²/400 m², hasil sendiri: Rp12.000.000.000

    3. Tanah dan juga Bangunan di tempat Ibukota Indonesia Selatan, 400 m²/120 m², hasil sendiri: Rp2.500.000.000

    4. Tanah dan juga Bangunan di dalam Deli Serdang, 352 m²/96 m², hasil sendiri: Rp650.000.000

    5. Tanah di dalam Medan, 145 m², hasil sendiri: Rp1.110.000.000

    6. Tanah di area Medan, 600 m², hasil sendiri: Rp2.160.000.000

    7. Tanah dalam Medan, 150 m², hasil sendiri: Rp755.000.000

    8. Tanah di dalam Surakarta, 1.430 m², hasil sendiri: Rp1.000.000.000

    9. Tanah dan juga Bangunan pada Surakarta, 730 m²/350 m², hasil sendiri: Rp6.200.000.000

    B. Alat transportasi serta mesin

    Total: Rp1.360.000.000

    1. Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 A/T (2018), hasil sendiri: Rp280.000.000

    2. Mobil Mitsubishi Lancer (2008), hasil sendiri: Rp160.000.000

    3. Mobil Honda Accord 1.5TC E CVT (2020), hasil sendiri: Rp580.000.000

    4. Mobil Suzuki ST100 (1996), hasil sendiri: Rp15.000.000

    5. Motor Yamaha Z8D Mio A1115S (2008), hasil sendiri: Rp15.000.000

    6. Mobil Nissan Juke 1.5 4X2 A/T (2012), hasil sendiri: Rp120.000.000

    7. Mobil Camry Q Sedan (2011), hasil sendiri: Rp190.000.000

    C. Harta bergerak kainnya

    Total: Rp0

    D. Surat berharga

    Total: Rp10.500.000.000

    E. Kas dan juga setara kas

    Total: Rp6.817.729.408

    F. Harta lainnya

    Total: Rp0

    Sub total

    Total harta: Rp59.052.729.408

    Hutang

    Total hutang: Rp1.500.000.000

    Total harta kekayaan (Sub total – hutang)

    Total kekayaan: Rp57.552.729.408

    Laporan ini merupakan bagian dari transparansi yang dimaksud diwajibkan oleh undang-undang untuk pelopor negara. Meski harta kekayaan yang dimaksud dilaporkan secara resmi, dokumen ini menyatakan bahwa semua harta yang terdaftar tidak ada otomatis bebas dari kaitan dengan tindakan pidana. Dengan laporan ini, Bobby menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan sebagai bagian dari proses pencalonannya di Pilgub Sumut mendatang.

  • Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

    Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota – Hasan Basri Sagala, calon duta gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut), melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp3.471.000.000 atau setara dengan Rp3,47 miliar. Harta ini dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersebut diserahkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2024.

    Nama Hasan Basri Sagala mulai menarik perhatian masyarakat pasca ditetapkan sebagai pendamping Edy Rahmayadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2024. Peran Hasan sebagai pasangan calon petahana di tempat Pilgub Sumut menjadi salah satu alasan meningkatnya sorotan terhadap dirinya.

    Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Hasan Basri Sagala mencapai Rp3,4 miliar. Jika diakumulasikan, kekayaan yang dimaksud meliputi dua bidang tanah juga bangunan di dalam Ibukota Selatan senilai Rp1,8 miliar, satu unit sepeda gowes motor seharga Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp95 juta, juga kas sebesar Rp1,5 miliar tanpa adanya hutang.

    Rincian harta kekayaan Hasan Basri Sagala

    A. Tanah serta bangunan

    Total: Rp1.800.000.000

    1. Tanah kemudian bangunan seluas 10 m²/25 m² pada Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp1.000.000.000

    2. Tanah kemudian bangunan seluas 6 m²/13 m² pada Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp800.000.000

    B. Alat transportasi dan juga mesin

    Total: Rp5.000.000

    1. Sepeda motor Honda NC11BF1D AT Tahun 2013, hasil sendiri: Rp5.000.000

    C. Harta bergerak lainnya

    Total: Rp95.000.000

    D. Surat berharga

    Total: Rp0

    E. Kas serta setara kas

    Total: Rp1.571.000.000

    F. Harta lainnya

    Total: Rp0

    Sub total

    Total: Rp3.471.000.000

    Hutang

    Total: Rp0

    Total harta kekayaan (Sub total – hutang)

    Total: Rp3.471.000.000

    Sebagai informasi, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Hasan sebagai calon pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang digunakan Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan juga Nepotisme.

    Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, pengawasan terhadap kandidat melalui berbagai aspek, termasuk harta kekayaan, menjadi perhatian utama publik. Pencalonan Hasan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara menyebabkan sorotan terhadap transparansi lalu akuntabilitas para calon di mengungkap harta kekayaan mereka.