Tag: Situr Wijaya

  • Kematian wartawan, pihak keluarga akui korban punya penyakit paru-paru

    Kematian wartawan, pihak keluarga akui korban punya penyakit paru-paru

    Ligapedia.news Kami belum mau berasumsi lebih, lantaran kami masih menanti autopsi yang digunakan lebih besar lengkap

    Jakarta – Pihak keluarga dari almarhum wartawan Situr Wijaya yang mana tewas di area hotel kawasan Kebon Jeruk, Ibukota Indonesia Barat mengakui kalau korban mempunyai riwayat penyakit paru-paru.

    "Kami akui memang sebenarnya beliau itu punya riwayat paru-paru serta tadi surat tentang riwayat penyakitnya itu dari puskesmas sudah ada kami serahkan terhadap Kepolisian," kata Sahrul yang merupakan perwakilan keluarga almarhum ketika dikonfirmasi, Kamis.

    Terkait faktor pasti kematian, Sahrul menyebutkan pihaknya masih mengantisipasi hasil autopsi dari Kedokteran.

    "Kami belum mau berasumsi lebih, lantaran kami masih mengantisipasi autopsi yang lebih tinggi lengkap," katanya.

    Ia juga berharap polisi bekerja secara profesional pada mengungkapkan perkara kematian Situr Wijaya.

    "Banyak hal yang dimaksud harus diungkap, sebab prosesnya juga janggal mulai dari ditemukan sampai diambil alih polisi," kata Sahrul.

    Kepolisian menemukan beberapa obat di tempat tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kamar hotel tempat SW (33), individu wartawan media online yang digunakan ditemukan tewas pada Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Ibukota Barat, hari terakhir pekan (4/4) malam.

    "Beberapa obat ditemukan di tempat kamar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada keterangannya di tempat Jakarta, Mingguan (6/4).

    Obat yang ditemukan, yaitu Promag (obat maag), Mycoral Ketoconazole (obat jamur), Rifampicin (antibiotik untuk menghindari juga mengobati penyakit akibat infeksi bakteri seperti Tuberkulosis), Viva White Clean lalu Mask (pembersih muka).

    Ade Ary juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan autopsi tidaklah ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka sayatan.

    "Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat," katanya.

    Namun Ade Ary menambahkan penyulut kematian masih menanti hasil pemeriksaan toksikologi (mendeteksi kemudian mengukur zat berbahaya atau racun di dalam di tubuh).

    Selain itu pemeriksaan histopatologi (pemeriksaan jaringan atau organ di dalam bawah mikroskop untuk mendiagnosis penyakit).

  • Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    Ligapedia.news dokumen-dokumen yang dimaksud dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi kemudian proses pemulangan jenazah ke Palu

    Jakarta – Keluarga menyatakan tiada ada pemberian kuasa hukum terhadap pihak manapun terkait perkara kematian Situr Wijaya.

    "Kami telah jelaskan bahwa kuasa (hukum) yang tersebut diberikan itu tak ada, tiada ada yang pernah memberikan kuasa itu. Kuasa itu memang sebenarnya inisiatif mereka," kata Sahrul yang dimaksud mewakili pihak keluarga Situr Wijaya ketika dikonfirmasi di area Jakarta, Kamis.

    Sahrul menambahkan kedepannya untuk informasi mengenai perkembangan tindakan hukum ini dari pihak keluarga semata-mata melalui pihaknya.

    "Supaya informasinya jelas juga dari pihak yang dimaksud bertanggung jawab," katanya.

    Sementara itu pada waktu dikonfirmasi mengenai lanjutan laporan di dalam Polda Metro Jaya tersebut, Sahrul menambahkan masih masih dilanjutkan.

    "Dasarnya ia memproduksi laporan berdasarkan beberapa surat dari istri almarhum juga tadi kami cek. Saya bilang surat yang tersebut anda tunjukkan seperti KTP, SIM, kartu identitas termasuk juga tanda tangan, scan itu, terus dikirim," katanya.

    Sahrul menambahkan dokumen-dokumen yang dimaksud dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi serta proses pemulangan jenazah ke Palu.

    "Bukan pada konteks untuk pendampingan hukum," katanya.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya menyatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak pada salah satu hotel di dalam Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan (4/4) diduga menjadi korban kekerasan yang tersebut berujung pembunuhan.

    "Kami telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, pada waktu dihubungi dari Palu, Hari Sabtu (5/4).

    Hal yang disebutkan tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Ia mengemukakan hal itu dilaksanakan pasca mengamati adanya kejanggalan dari kematian korban.

    "Setelah mengamati foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia lantaran dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di tempat hidung juga mulut, luka memar pada wajah dan juga seluruh badan, juga ada sayatan di dalam leher bagian belakang," kata dia.

    Menurut Rogate, ketika ini pihaknya masih mengantisipasi hasil autopsi dari pihak Kepolisian yang tersebut telah dilaksanakan terhadap korban.

  • Kematian wartawan di dalam Jakbar, korban sempat diorderkan ambulans

    Kematian wartawan di dalam Jakbar, korban sempat diorderkan ambulans

    Ligapedia.news sudah ada tergeletak dan juga terlihat seperti sudah ada beberapa jam yang lalu meninggal dunia

    Jakarta – Subadria Nuka lalu Stein Siahaan yang tersebut merupakan Kuasa Hukum pemilik kemudian sopir ambulans berinisial SF dan juga Negeri Paman Sam yang tersebut mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya yang digunakan tewas di area hotel kawasan Kebon Jeruk, Ibukota Indonesia Barat, menyebutkan korban sempat minta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

    "Kehadiran klien kami (SF juga AS) ke hotel yang disebutkan menghadapi adanya orderan dari individu wanita yang tersebut mengaku teman dekatnya korban kemudian mengaku bahwa jurnalis yang disebutkan sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat pada Kebon Jeruk," kata Subadria di keterangannya yang digunakan diterima, Senin.

    Sementara itu Stein menjelaskan pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya memohonkan mengantarkan pasien dari hotel pada Kebun Jeruk menuju RS terdekat.

    "Sesampainya klien kami di dalam kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah ada tergeletak juga terlihat seperti telah beberapa jam yang tersebut lalu meninggal dunia," ucapnya.

    Stein juga menjelaskan pada ketika di tempat hotel, perempuan yang tersebut mengorder ambulans yang dimaksud mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut.

    Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali mengawasi Situr Wijaya secara kasat mata bukan ada luka sayatan kemudian informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

    Subadria Nuka serta Stein Siahaan mendampingi saksi SF serta Negeri Paman Sam ketika pemeriksaan di dalam Polda Metro Jaya pada Hari Minggu (6/4) pukul 00.30 WIB.

    "Klien kami SF lalu Negeri Paman Sam menjadi saksi menghadapi Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya menghadapi dugaan langkah pidana pembunuhan yang dimaksud dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang digunakan berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Subadria.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya menyatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak pada salah satu hotel di dalam Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

    "Kami sudah ada memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan aksi pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, ketika dihubungi dari Palu, Hari Sabtu (5/4).

    Hal yang disebutkan tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.