Tag: qris

  • Bank Muamalat catat total proses lewat QRIS berkembang 89,37 persen

    Bank Muamalat catat total proses lewat QRIS berkembang 89,37 persen

    Ibukota – PT Bank Muamalat Nusantara Tbk mencatat, jumlah total kegiatan melalui QRIS pada program mobile banking Muamalat DIN per November 2025 tercatat lebih lanjut dari 5 jt atau berkembang sekitar 89,37 persen secara tahunan (year on year/yoy).

    Lonjakan yang dimaksud juga dihadiri oleh dengan kenaikan ukuran kegiatan pada periode yang tersebut sejenis yaitu sebesar 71,06 persen (yoy).

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi pada keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa animo pengguna Muamalat DIN untuk melakukan pembayaran lewat QRIS terus meningkat.

    Muamalat DIN tidak ada hanya sekali mampu memfasilitasi operasi QRIS untuk keperluan komersial, tapi juga dapat mengakomodasi kegiatan keuangan sosial keagamaan seperti pembayaran zakat, infak, sedekah (ZIS), juga wakaf.

    Dengan total 211 ribu pengguna berpartisipasi Muamalat DIN, Ricky berharap donasi operasi ZIS juga wakaf secara digital tidak semata-mata sekadar charity dari masyarakat, tetapi juga berubah menjadi bagian dari penguatan perekonomian umat yang dimaksud sehat.

    Menurut perseroan, sistem ekologi QRIS Bank Muamalat semakin kokoh dengan dukungan tambahan dari 18 ribu merchant yang dimaksud telah dilakukan bergabung hingga akhir November 2025.

    Pertama kali dirilis pada Januari 2022, QRIS acquiring Bank Muamalat ditawarkan terhadap klien yang tersebut mempunyai bidang usaha diantaranya segmen UMKM dan juga memenuhi asal sebagai merchant QRIS.

    Jaringan merchant yang luas ini bermetamorfosis menjadi fondasi penting pada mengupayakan ekspansi layanan pembayaran digital Bank Muamalat.

    “Menariknya, sebaran merchant ini tidak ada hanya sekali terkonsentrasi ke pulau Jawa. Berdasarkan data internal kami, Region Sumatera mendominasi dengan jumlah merchant QRIS terbanyak. Ini adalah menandakan persetujuan QRIS sebagai metode pembayaran digital semakin luas juga menyentuh aktivitas harian masyarakat,” jelas Ricky.

    Selain pada merchant, layanan QRIS acquiring Bank Muamalat juga dapat digunakan untuk pembayaran donasi dan juga operasi pembayaran dalam berubah-ubah instansi seperti sekolah, mesjid, lembaga donasi hingga rumah sakit.

    Menurut Ricky, peningkatan yang menjanjikan pada operasi QRIS ini bermetamorfosis menjadi bukti konkret keberhasilan strategi digitalisasi yang digunakan diterapkan Bank Muamalat.

    Transformasi digital yang disebutkan tak semata-mata meningkatkan kualitas layanan juga menciptakan habitat kegiatan yang tersebut efisien serta inklusif, tetapi juga meningkatkan kekuatan kedudukan kompetitif Bank Muamalat pada sektor perbankan syariah nasional.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini adalah aturan hukum kemudian sanksinya

    Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini adalah aturan hukum kemudian sanksinya

    Ibukota – Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS pada salah satu gerai roti ternama membuat polemik pada media sosial setelahnya unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada hari terakhir pekan (19/12) berubah menjadi viral.

    Dalam video tersebut, individu pria melayangkan berunjuk rasa oleh sebab itu pihak gerai menolak pembayaran tunai dari seseorang nenek yang tersebut ingin membeli roti lantaran harus menggunakan pembayaran QRIS.

    Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang tersebut sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban kegiatan digital ini memberatkan pelanggan lanjut usia (lansia) yang dimaksud belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

    Lantas, apakah sebenarnya boleh merchant, baik itu individu ataupun kelompok (toko/perusahaan) yang tersebut berperan sebagai penjual barang atau jasa tidak ada menerima pembayaran uang tunai dan juga hanya sekali memberlakukan pembayaran QRIS?

    Pada dasarnya, penerapan operasi non-tunai bertujuan untuk menyempurnakan kemudahan layanan pembayaran. Sehingga tersedia metode pembayaran alternatif yang digunakan fleksibel. Namun, operasi non-tunai ini bersifat pilihan, tidak kewajiban.

    Sifat opsional sistem ini menegaskan bahwa pemanfaatan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang tersebut sah secara hukum tidaklah boleh ditiadakan.

    Maka dari itu, pelaku usaha atau merchant bukan boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

    Apabila merchant menolak operasi tunai rupiah secara sepihak, maka merchant yang disebutkan berisiko melanggar regulasi yang mana berlaku dalam Indonesia.

    Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang mana sah ini sudah ditegaskan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Selain itu, Bank Tanah Air melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa menurut Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap pemukim dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang mana sah.

    Dalam ayat itu juga disebutkan bahwa siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun lalu pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

    “Setiap khalayak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang digunakan penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang digunakan harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk proses keuangan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali akibat terdapat keraguan menghadapi keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun juga pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jt rupiah).”

    Menurut aturan yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah semata-mata dibenarkan apabila terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

    Selain dari alasan tersebut, setiap pihak dilarang menolak proses di mata uang rupiah, satu di antaranya pembayaran yang mana dijalankan secara tunai.

    Selaras dengan aturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Nusantara turut menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah pada Indonesia.

    “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang digunakan sah pada wilayah negara Republik Indonesia.”

    Adapun terkait bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci bahwa uang yang mana diterbitkan oleh Bank Nusantara terdiri melawan jenis uang kertas juga uang logam.

    Maka dari itu, secara hukum, setiap penyelesaian proses keuangan yang tersebut direalisasikan di dalam wilayah kedaulatan Tanah Air wajib menggunakan Rupiah.

    Ketentuan ini pun mencakup pemakaian uang tunai sebagai alat bayar yang sah serta tidaklah dapat dikecualikan.

    Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau QRIS dirancang untuk memfasilitasi warga sebagai opsi kegiatan yang dimaksud lebih banyak efektif lalu nyaman.

    Oleh sebab itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, tak seharusnya turut meniadakan atau mengabaikan penyelenggaraan uang tunai sebagai pembayaran.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai diresmikan BI, GoPay sekarang mampu untuk kegiatan QRIS pada Jepun

    Usai diresmikan BI, GoPay sekarang mampu untuk kegiatan QRIS pada Jepun

    Ligapedianews.com GoPay berazam menghadirkan kemudahan, keamanan serta keterjangkauan bagi pengguna pada setiap transaksi, baik pada pada negeri maupun lintas negara

    Jakarta – Unit usaha financial technology GoTo, GoTo Financial, mengumumkan bahwa perangkat lunak GoPay pada masa kini dapat digunakan untuk membayar kegiatan QRIS merchant yang berada di area Jepang, sejalan dengan inisiatif yang tersebut diresmikan Bank Indonesia pada Agustus 2025.

    Dengan perluasan layanan QRIS antarnegara, penduduk Indonesia yang berkunjung ke Negeri Sakura dapat melakukan pembayaran di dalam merchant hanya sekali dengan memindai kode JPQR melalui program pembayaran digital di tempat Indonesia, termasuk GoPay.

    “GoPay berazam untuk menghadirkan kemudahan, keamanan juga keterjangkauan bagi penggunanya pada setiap transaksi, baik pada pada negeri maupun lintas negara,” kata Presiden Direktur GoTo Financial Sudhanshu Raheja di keterangannya dalam Jakarta, Kamis.

    Sudhanshu menambahkan bahwa pihaknya terus menyokong inisiatif Bank Indonesia di memperluas akses QRIS antarnegara, termasuk dengan target perluasan ke Cina pada waktu dekat.

    Ia juga mengungkapkan, pembayaran QRIS antarnegara melalui perangkat lunak GoPay sudah pernah mengalami perkembangan pesat di tempat Singapura, Malaysia, lalu Thailand.

    QRIS antarnegara telah dilakukan tersedia di dalam beberapa negara ASEAN, antara lain Thailand, Malaysia, juga Singapura.

    Berdasarkan data Bank Indonesia hingga Juni 2025, nilai operasi QRIS antarnegara telah lama mencapai Rp1,66 triliun.

    Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme publik di memanfaatkan solusi pembayaran digital.

    Selain pada Jepang, Bank Indonesia juga memulai uji coba interkoneksi QRIS dengan sistem pembayaran digital di tempat China, dengan target implementasi penuh pada akhir 2025.

    Melalui uji coba ini, penduduk Indonesia juga akan segera sanggup menggunakan GoPay untuk membayar QRIS pada berbagai merchant di dalam China.

    GoTo Financial menyampaikan, diperkenalkan pembayaran GoPay di dalam jaringan lintas negara memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan pembayaran di dalam luar negeri tanpa perlu menukar uang, mendapatkan kurs transparan, juga membantu pelaku UMKM pariwisata serta merchant di tempat Indonesia menerima pembayaran dari wisatawan mancanegara.

    “Dengan terus berkembangnya kerja serupa lintas batas, QRIS antarnegara menjadi tonggak penting pada memacu inklusi keuangan, menguatkan perekonomian digital Indonesia, dan juga memberikan kenyamanan tambahan bagi penduduk Indonesia yang digunakan beraktivitas dalam luar negeri,” kata Sudhansu.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hati-hati penggelapan QRIS! Kenali perbedaan QR bayar lalu QR pengiriman

    Hati-hati penggelapan QRIS! Kenali perbedaan QR bayar lalu QR pengiriman

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengingatkan rakyat agar tambahan waspada terhadap modus kecurangan melalui kode QR, khususnya yang tersebut melibatkan layanan QRIS. Penipu kerap kali memanfaatkan ketidaktahuan pengguna pada membedakan dua jenis QR yang digunakan tersedia di sistem QRIS, sehingga penduduk rentan menjadi korban.

    Perbedaan utama terletak pada jenis QR yang mana digunakan, yaitu QR Bayar (Customer Presented Mode) serta QR Transfer (Merchant Presented Mode). Pemahaman yang digunakan keliru terhadap fungsi masing-masing QR dapat membuka celah bagi tindakan penipuan. Lantas, apa belaka perbedaan antara keduanya? Simak ulasannya berikut ini.

    QRIS bayar (Customer Presented Mode)

    • Digunakan pembeli untuk melakukan pembayaran terhadap merchant.

    • Pembeli menampilkan QR di area program e‑wallet atau mobile banking; merchant yang mana memindai.

    • Saat dipindai, perangkat lunak menunjukkan nama usaha/merchant, tidak nama pribadi.

    • Umum dipakai di tempat supermarket, restoran, atau minimarket dengan QR terverifikasi.

    QRIS pemindahan (Merchant Presented Mode)

    • Digunakan untuk pengiriman dana antar-individu.

    • User memindai QR yang dimaksud disediakan orang atau merchant, kemudian memasukkan nominal juga konfirmasi PIN atau biometrik.

    • Tampilan nama penerima bisa jadi merupakan nama pribadi, tidak nama usaha.

    • Berisiko bila QR dibuat oleh pihak tidak ada tepercaya, oleh sebab itu dana bisa jadi masuk ke akun pribadi pelaku.

    Kenali modus pembohongan umum

    1. Penipuan dengan QR bayar palsu

    Penipu menukar QR Bayar merchant asli dengan kode QR milik mereka. Saat pembeli scan, dana tidaklah masuk ke merchant melainkan ke pelaku.

    2. Salah kirim akibat QR pemindahan palsu

    Pelaku memohon QR Transfer, menyamar sebagai merchant, juga menerima dana ke tabungan pribadi korban.

    3. Screenshot bukti palsu

    Bukti kegiatan lama diedit nominal kemudian tanggalnya sehingga merchant terkecoh bahwa pembayaran telah dilakukan.

    4. Phishing melalui QR

    Kode QR mengarahkan ke situs web palsu untuk mencuri data pribadi atau OTP.

    Ciri-ciri QRIS asli yang digunakan aman

    • Ada logo BI/QRIS, nama merchant jelas, dan juga tampilan visual berkualitas.

    • Saat dipindai, program menampilkan nama merchant, bukanlah nama pribadi.

    • QRIS asli cepat dipindai, tak menggiring ke tautan luar atau situs tak dikenal.

    Tips aman operasi QRIS

    Untuk Konsumen

    • Selalu periksa nama penerima ketika program mengajukan permohonan konfirmasi, pastikan sesuai merchant.

    • Gunakan aplikasi mobile resmi, seperti e‑wallet kemudian mobile banking yang sudah ada terverifikasi.

    • Hindari scan QR dari sumber tak jelas, contoh: grup WhatsApp, sosial media tanpa verifikasi.

    • Simpan bukti proses dan juga struk QRIS sebagai dokumentasi bila perlu komplain.

    Untuk merchant

    • Gunakan QRIS resmi dari mitra seperti Bank, GoPay, Doku, ShopeePay, dll.

    • Jangan bagikan QR Bayar pribadi terhadap konsumen.

    • Didik staf untuk mengenali perbedaan QRIS Bayar serta Transfer dan juga verifikasi setiap bukti pembayaran.

    • Pasang pemberitahuan “Hanya Terima Pembayaran Melalui QRIS”.

    Kesadaran terhadap perbedaan antara QR Bayar serta QR Transfer menjadi kunci utama di menghindari pembohongan digital. Modus yang tersebut kerap digunakan penipu adalah dengan menyebarkan QR Transfer palsu atau mengganti QR Bayar asli milik merchant, sehingga dana masuk ke account merekan tanpa disadari korban.

    Untuk menghindari hal tersebut, warga perlu setiap saat melakukan konfirmasi nama penerima sebelum menyelesaikan transaksi. Pastikan QRIS yang tersebut digunakan menampilkan data merchant resmi serta gunakan program pembayaran yang terpercaya. Dengan langkah-langkah ini, sistem ekologi kegiatan digital akan masih aman, terpercaya, serta terlindungi dari praktik penipuan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.