Tag: Putusan MK

  • Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.

    “Kami bersyukur kemudian mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).

    Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang dimaksud didukung penuh Perindo.

    “Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mengupayakan penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.

    Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang dimaksud menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut telah lama lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.

    “Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya miliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang digunakan konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.

    Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.

    “Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.

  • Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Ummat lalu Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang digunakan akan diusung di dalam pemilihan raya 2029.

    Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang mana telah lama menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945.

    “Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% akibat memang sebenarnya persyaratan ini tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).

    Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah terjadi sesuai dengan harapan banyak pihak pada Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen dapat meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.

    “Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang tersebut sudah pernah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil urusan politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.

    Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik dapat berkontestasi dengan aturan yang digunakan adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang digunakan ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tak adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.

    Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di area di internal partai,” tegasnya.

    Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur terhadap Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah terjadi memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan 2029, Partai Buruh bisa saja mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

    MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

    Ligapedianews.com JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .

    PDIP yang digunakan menyatakan menghormati kebijakan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di area DPR juga partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.

    “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang mana final lalu binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi lalu partai urusan politik yang dimaksud ada di tempat parlemen dan juga tentu berbagai pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico di keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dijalankan agar event pilpres tak bebas.

    “Karena tentu kendati alternatif pilihan lalu ketersediaan pilihan yang digunakan banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak ada terlalu bebas sehingga tidaklah ada penjaringan ideologi misalnya lalu hal-hal yang dimaksud sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

    Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan di kongres.

  • MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang dimaksud Dilakukan Presiden

    MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang dimaksud Dilakukan Presiden

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan mahasiswi dengan syarat Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Hari Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

    Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang digunakan mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota, lalu delegasi wali kota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan prasarana pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.

    Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden lalu delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


    Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang tiada dimaknai sebagai wewenang presiden dan juga perwakilan presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

    Sebelumnya, MK telah lama mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang dimaksud diajukan oleh Enika Maya Oktavia.