Tag: Purbaya

  • Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian prasarana pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

    "PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tukar jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang tersebut dikutipkan di Jakarta, Senin.

    Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah dilakukan berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang mana berbeda.

    Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

    Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang digunakan berlaku sebesar 50 persen.

    Namun, pada sedang berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk menunda besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

    Purbaya sebelumnya sudah menyampaikan wacana perpanjangan prasarana PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

    Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Masyarakat yang tersebut sudah menikmati prasarana PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati infrastruktur ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

    Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang mana transaksinya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, infrastruktur PPN DTP tidak ada sanggup diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

    PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025, yang digunakan mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

    Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan sektor ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 pada bawah tajuk "Paket Sektor Bisnis 2025" yang mana bertujuan menyimpan keberlangsungan peningkatan sektor ekonomi Indonesi melalui stimulasi daya beli masyarakat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya terapkan BMTP kain tenun kapas per Januari 2026

    Purbaya terapkan BMTP kain tenun kapas per Januari 2026

    Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melawan impor produk-produk kain tenunan dari kapas yang tersebut efektif berlaku per 10 Januari 2026.

    Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 serta diundangkan pada 31 Desember 2025.

    Pertimbangan PMK 98/2025, yang mana dikutipkan pada Jakarta, Selasa, menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jikalau terdapat lonjakan jumlah total impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap sektor pada negeri.

    Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi membuktikan terjadinya lonjakan jumlah keseluruhan impor komoditas kain tenunan dari kapas yang tersebut menyebabkan kerugian penting terhadap industri.

    Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Global (WTO), wajib berperan bergerak di mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

    Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor hasil kain tenunan dari kapas yang digunakan dikenakan BMTP, pada antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, kemudian 5212.23.00.

    Pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000—Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun bermetamorfosis menjadi Rp2.800—Rp3.100 pada tahun kedua lalu Rp2.600—Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

    BMTP ini bersifat tambahan alias di dalam luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang tersebut telah lama berlaku sebelumnya.

    Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berprogres anggota WTO, di antaranya di dalam antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, juga sebagian negara Afrika serta Amerika Latin.

    “Importir wajib memaparkan dokumen surat keterang jika (certificate of origin) terhadap impor item kain tenunan dari kapas yang digunakan berasal dari negara yang tersebut dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

    Bila ketentuan jika barang tiada terpenuhi atau masih pada proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

    Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

    DKI Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada rangka penguatan sistem Coretax.

    Keputusan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mana merevisi PMK 124/2024.

    “Untuk menyimpan stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP di memenuhi keperluan pemangku kepentingan, harus melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutipkan ke Jakarta, Selasa.

    Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan dan juga pelantikan pejabat baru di dalam unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.

    Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang digunakan mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.

    “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, juga pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

    Dengan pengecualian itu, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan juga melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.

    PMK ditetapkan dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.

    Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 Waktu 15.37 WIB.

    Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak pemukim pribadi karyawan kemudian 3.959 SPT wajib pajak pendatang pribadi non-karyawan.

    Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan di mata uang rupiah juga 7 SPT wajib pajak badan di mata uang dolar AS.

    Sementara itu, jumlah total wajib pajak yang digunakan telah lama mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Jam 15.37 WIB, terdiri melawan 10.489.395 wajib pajak pemukim pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, lalu 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    DJP meyakini tren yang dimaksud menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara terlibat oleh wajib pajak.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • otoritas bisa jadi tarik surplus BI untuk penuhi keperluan APBN

    otoritas bisa jadi tarik surplus BI untuk penuhi keperluan APBN

    DKI Jakarta – pemerintahan sanggup menyita perhatian surplus Bank Negara Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi keinginan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN).

    Aturan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan juga diundangkan pada 30 Desember 2025.

    PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

    PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang dimaksud satu di antaranya di ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan juga sisa surplus BI.

    “Menteri dapat memohonkan BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, diambil ke Jakarta, Selasa.

    Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau keinginan mendesak pada rangka memenuhi pendanaan APBN.

    Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu sama-sama bank sentral sebagai otoritas moneter.

    Bila sisa surplus BI tambahan kecil dari perhitungan setelahnya laporan keuangan tahunan BI yang tersebut sudah pernah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus terhadap pemerintah.

    Sedangkan bila jumlahnya lebih tinggi besar dari perhitungan sisa surplus setelahnya diaudit, pemerintah memulihkan kelebihan setoran sisa surplus untuk BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kebijakan yang dimaksud berlaku sejak PMK diundangkan, yang tersebut berarti dimulai pada 30 Desember 2025.

    Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelahnya dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, juga sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.

    Dengan demikian, jumlah total modal serta cadangan umum berubah menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang digunakan dimaksud pada Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya: Enam bank Himbara akan segera terima suntikan dana Rp200 triliun

    Purbaya: Enam bank Himbara akan segera terima suntikan dana Rp200 triliun

    Ligapedianews.com Karena uang saya sekarang di dalam BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita dapat tambah lagi

    Jakarta – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Hari Jumat (12/9).

    Meski tidaklah merinci seluruh nama bank penerima, ia menyampaikan dua pada antaranya merupakan bank syariah, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Pembagian dana yang dimaksud nantinya tiada akan diadakan secara merata.

    "Enggak, ada proporsinya (dana) beda-beda," kata ia usai hadir di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di area Jakarta, Kamis.

    Sebagai informasi, ketika ini bank yang dimaksud tergabung pada Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI lalu Bank Syariah Nasional (BSN) yang mana merupakan spin-off BTN Syariah.

    Ia menambahkan proses pencairan dijalankan segera pasca penandatanganan yang akan diadakan di malam hari ini.

    "Harusnya (pencairan) cepat, di malam hari ini saya tanda tangan. Besok udah masuk ke bank-bank itu," ujarnya.

    Dana segar ini ditujukan untuk menguatkan likuiditas perbankan sekaligus menggerakkan penyaluran kredit ke sektor riil.

    Purbaya menegaskan dana yang dimaksud tidak ada boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    "Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN," tegasnya.

    Dengan tambahan likuiditas tersebut, lanjut dia, bank akan segera terdorong menyalurkan kredit agar bukan menanggung kerugian akibat biaya dana yang dimaksud mengendap.

    "Kalau ditaruh pada brangkas, merugi ia (bank). Misalnya enggak sanggup diberi lagi ya, kerugian beliau kan. Dia akan terpaksa menyalurkan di bentuk kredit. Jadi yang digunakan kita beri substansi bakar supaya market mechanism berjalan," jelasnya.

    Selain itu, menurutnya, langkah ini menjadi strategi pemerintah mempercepat perputaran sektor ekonomi pada sedang kondisi likuiditas sistem keuangan yang digunakan relatif ketat.

    Dana Rp200 triliun yang disebutkan akan diambil dari simpanan pemerintah di area BI yang mana ketika ini mencapai Rp440 triliun.

    "Karena uang saya sekarang di dalam BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita dapat tambah lagi, dikarenakan uang kita tambah terus kan," ujarnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu beri pendampingan K/L guna menegaskan penyerapan anggaran

    Kemenkeu beri pendampingan K/L guna menegaskan penyerapan anggaran

    Ligapedianews.com ada beberapa kementerian baru kan, yang kemungkinan besar belum terbiasa. Saya enggak tahu yang digunakan mana detailnya. Tapi nanti akan kita dampingin

    Jakarta – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kementerian serta lembaga (K/L) yang dimaksud masih lamban di merealisasikan belanja negara.

    Langkah ini ditempuh guna menegaskan anggaran terserap optimal sesuai target.

    "Ini kan ada beberapa kementerian baru kan, yang dimaksud mungkin saja sebagian masih belum terbiasa. Saya enggak tahu yang mana detailnya. Tapi nanti akan kita dampingin," kata Purbaya usai hadir di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di area Jakarta, Kamis.

    Sebab, sepanjang semester pertama 2025, realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp1.407,1 triliun atau 38,8 persen dari total anggaran.

    Menurut Purbaya, sebagai solusi, Kementerian Keuangan mengirimkan pasukan khusus untuk membantu K/L yang mana kesulitan menyelesaikan prosedur belanja maupun dari segi administrasi.

    Bila masih terjadi hambatan, Purbaya meyakinkan dirinya sendiri akan turun dengan segera melakukan evaluasi.

    Evaluasi akan diadakan secara reguler dengan mendatangi dengan segera K/L yang tersebut lamban merealisasikan anggaran.

    Evaluasi itu pun akan dijalankan terbuka dengan melibatkan media.

    "Nanti secara reguler, kementerian yang lambat, saya akan mendatangi dan juga meeting sebanding mereka, juga jumpa pers di area depan teman-teman semua (media). (Untuk tahu) kenapa lambat? Supaya semuanya bergerak lebih tinggi cepat," tuturnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.